JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting membantah keterangan saksi pelapor Muannas Alaidid dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (25/1/2018).
"Hampir semua keterangan saksi tidak benar Yang Mulia," kata Jonru di hadapan majelis hakim terkait keterangan yang diberikan Muannas.
Dalam sidang itu, tim kuasa hukum Jonru mencecar Muannas yang mengaku memiliki tim cyber yang selalu mengonfirmasi postingan bermuatan SARA (suku, agama, ras, dan antara golongan) dan ujaran kebencian kepada pemilik akun.
Baca juga : Pihak Jonru Pertanyakan Postingan yang Dianggap Sebarkan Kebencian
Ketika ditanya soal tulisan yang diposting Jonru di fanspage-nya yang kemudian dilaporkan menjadi bukti dalam persidangan, Muannas mengaku bahwa ia kesulitan mengonfirmasi postingan Jonru lantaran dirinya diblokir oleh Jonru.
Pernyataan Muannas mengenai pemblokiran dibantah Jonru. Menurut Jonru, meskipun Muannas diblokir, seharusnya Muanas tetap bisa menghubungi dirinya.
"Di fanspage meski diblokir tapi orang tetap bisa melihat, yang tidak bisa hanya memberikan komentar saja. Namun, kalau Anda (Muannas) bilang sulit mengonfirmasi saya kira itu tidak benar, karena di fanspage ada nomor telepon saya yang bisa dihubungi," kata Jonru.
Tim kuasa hukum Jonru juga menilai Muannas berbelit-belit dan tidak jelas dalam memberi keterangan, terutama mengenai lokasi perkara dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Apa yang disampaikan Muannas bertolak belakang dengan dakwaan. Dalam BAP dia laporkan di Jakarta Selatan, namun saat ditanya dia bilang di Jakarta Timur," kata pengacara Jonru, Djuju Purwanto.
Muannas menyatakan, pertanyaan yang dilontarkan tim kuasa hukum Jonru banyak yang tidak relevan dan hanya mencari-cari kesalahannya. Ia menilai, banyak pertanyaan kuasa hukum Jonru yang tidak pada tempatnya.
"Ini tidak jelas, kalau persoalan SARA yang bisa mendefinasi itu kan ahli hukum atau IT. Sementara saya ke sini sebagai saksi fakta, dia tidak mengerti," ucap Muannas.
Dari tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada hari ini, hanya Muannas saja yang mintai keterangan. Dua saksi lainnya, yakni Guntur Romli dan Ustadz Slamet ditunda permintaan keterangannya pada Senin (29/1/2018) depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.