JAKARTA, KOMPAS.com - Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik akan tetap menyelidiki kasus dugaan pengancaman kepada anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto meski Sekjen Bang Japar, Eka Jaya menolak diperiksa.
Sedianya, polisi akan memeriksa Eka pada Selasa (30/1/2018). Eka pun sudah datang ke Mapolda Metro Jaya. Namun menurut Argo, dia menolak untuk diperiksa.
"Seandainya yang bersangkutan tidak berkenan, tidak mau klarifikasi, ya tidak apa-apa, tapi (penyelidikan) tetap berjalan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/1/2018).
Argo menambahkan, pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi untuk melihat unsur pidana dari pesan singkat yang diduga dikirimkan Eka kepada Sidarto.
"Kita akan periksa saksi ahli, ahli pidana, ahli bahasa, ahli IT, memenuhi unsur pidana enggak di situ dengan memeriksa saksi-saksi yang lain. Kalau dalam lidik ada tindak pidana kita naikan ke penyidikan," kata Argo.
Baca juga : Polisi: Sekjen Bang Japar Tolak Diperiksa Terkait Laporan Wantimpres
Argo menuturkan, penyidik mempunyai bukti kuat bahwa pesan singkat yang diterima Sidarto berasal dari telepon genggam Eka. Saat ini penyidik hanya tinggal membuktikan apakah isi pesan singkat itu memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Setelah nomor itu kita klarifikasi, kita cek kita identifikasi, dari nomor itu diduga yang bersangkutan (Eka Jaya). Makanya kita tuntut klarifikasi, dia enggak mau, ya sudah, enggak masalah hak dia di situ," ucap Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.