JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Asma Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018), kembali ditunda. Ini merupakan kedua kalinya sidang tuntutan itu ditunda. Sidang tuntutan itu seharusnya digelar pada Selasa (30/1/2018).
Sidang ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya. Hakim Ketua Aris Bawono langsung menetapkan sidang pembacaan tuntutan ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa (6/2/2018).
JPU Herlangga Wisnu menyampaikan, jaksa harus lebih berhati-hati dalam membuat tuntutan tersebut.
"Kembali lagi jaksa belum siap. Kendalanya harus hati-hati dalam menganalisa fakta persidangan dan analisa fakta yuridis yang ada di persidangan," kata Herlangga.
Baca juga: Jaksa Belum Siap, Tuntutan untuk Asma Dewi Ditunda
Sementara itu, dengan dua kali ditundanya sidang pembacaan tuntutan, Asma Dewi berharap bisa dibebaskan.
"Jadi, karena tuntutan belum siap, insya Allah bebas," kata Dewi.
Dewi didakwa dengan empat pasal dalam dakwaan alternatif oleh JPU. Dalam dakwaan alternatif pertama, jaksa menyatakan Asma Dewi dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang dibuat untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Baca juga: Ahli Bahasa Ditanya Ujaran Koplak dan Edun Asma Dewi
Dia didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagai mana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Dakwaan kedua, menurut jaksa, pada 21 dan 22 Juli 2016, Asma Dewi dinyatakan dengan sengaja menumbuhkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis berupa membuat tulisan atau gambar, untuk diletakan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lain yang dapat dilihat atau dibaca orang lain.
Perbuatannya diancam pidana dalam Pasal 16 juncto Pasal 40 b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Baca juga: Asma Dewi: Mengapa Polisi Langsung Tangkap Tanpa Berkonsultasi?
Dalam dakwaan ketiga, jaksa menyatakan Asma Dewi dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 156 KUHP.
Selain itu, Asma Dewi didakwa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umun yang ada di Indonesia. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dengan Pasal 207 KUHP.