JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Asma Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018) ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlangga Wisnu mengatakan, sidang ditunda lantaran pihaknya belum siap membacakan tuntutan.
"Dari kejaksaan masih menganalisa yuridis fakta persidangannya terkait dakwaan mana yang terbukti," kata Herlangga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang.
Ketua Majelis Hakim Aris Bawono lalu menetapkan sidang pembacaan tuntutan digelar pada Kamis mendatang.
Baca juga : Ahli Bahasa Ditanya Ujaran Koplak dan Edun Asma Dewi
Asma Dewi sejauh ini membantah tuduhan polisi dan jaksa.
"Saya bukan mau melakukan ujaran kebencian. Itu tidak ada pengaruh. Justru saya difitnah ada transfer dana Saracen. Saya berharap hakim memutuskan bebas," kata Dewi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.