JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekjen PKB Daniel Johan menyatakan partainya menilai penambahan kursi pimpinan MPR yang akan diperuntukan bagi mereka merupakan upaya untuk memperkuat konsolidasi pemerintahan.
"Itu untuk memperkuat dan menjaga konstitusi yang paling utama, lalu memperkuat agar pemerintahan berjalan baik sampai akhir," kata Daniel melalui pesan singkat, Minggu (4/2/2018).
Ia mengatakan, PKB tak pernah memikirkan aspek jangka pendek dalam penambahan kursi pimpinan MPR. Ia juga menilai tak ada efek elektoral jika nanti PKB mendapat jatah kursi pimpinan MPR.
Ia mengatakan, kalau nanti PKB menjabat jatah wakil ketua MPR, walau hanya untuk 1,5 tahun, partainya akan mengefektifkan posisi tersebut. Saat ditanya apakah hal itu tidak terkesan hanya berebut kekuasaan, ia menjawab tak ada niatan untuk itu.
Baca juga : DPR Sebut Pemerintah Mulai Terbuka soal Penambahan Kursi Pimpinan MPR
Menurut dia, semangat penambahan kursi di MPR untuk memperkuat konsolidasi pemerintahan.
"Intinya semangat dasarnya adalah memperkuat pemerintahan," lanjut dia.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyatakan saat ini revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) sudah mendapati titik temu. Di pimpinan DPR telah dicapai kesepakatan yakni menambah satu kursi wakil ketua DPR bagi partai dengan perolehan kursi terbanyak di parlemen, yakni PDI-P.
Hanya, belum dicapai kesepakatan dalam penambahan kursi pimpinan MPR. Sebab selain PDI-P beberapa partai lain juga menginginkannya. Rencananya, selain PDI-P, untuk pimpinan MPR kursi akan diberikan kepada Gerindra dan PKB.
Supratman menyatakan, pihaknya dan pemerintah bersepakat penambahan pimpinan DPR dan MPR hanya berlaku pada periode 2014-2019.
"Kalau sekarang mekanismenya pemilihan maka 2019 adalah proporsional seperti 2009 lalu. Jumlah pimpinan akan kembali pada posisi 2009. Jumlahnya lima orang, satu ketua dan empat wakil," kata Supratman, Kamis.
Karena itu, ia mengatakan setelah ini tak akan ada lagi revisi sebab telah dilakukan secara komprehensif. Nantinya perubahan dari 6 pimpinan DPR dan 8 pimpinan MPR kembali menjadi lima untuk keduanya melalui ketentuan peralihan dalam Undang-undang MD3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.