BEKASI, KOMPAS.com - RK (22), mahasiswi perguruan tinggi di Yogyakarta dilaporkan warga ke polisi atas dugaan menelantarkan bayinya yang baru lahir di Kota Bekasi.
RK menyerahkan bayinya itu kepada SS, seorang bidan yang melakukan praktik di Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Minggu (4/2/2018).
"Awalnya kepolisian mendapatkan laporan dari warga yang mengetahui ada bidan dititipi bayi yang baru lahir. Bayi tersebut dirawat SS karena diminta sang ibu yang merupakan temannya. Bayi tersebut diperkirakan baru berusia tiga hari saat dititipkan," ucap Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijanarko, Kamis (8/2/2018).
Baca juga : Penahanan Orangtua yang Telantarkan Anak di Cibubur Akan Ditangguhkan
Menurut Wijanarko, RK berjanji kepada SS akan kembali mengambil bayinya tersebut setelah urusannya di Yogyakarta selesai. Nantinya, bayi tersebut akan dibawa pulang RK ke Lampung.
Namun, RK baru kembali ke Bekasi setelah dilaporkan warga ke polisi. Kepada polisi, ia mengaku tidak bermaksud menelantarkan anak.
"Jadi RK ini malu karena bayi ini hasil hubungan di luar nikah. Saat melahirkan juga di rumah kontrakannya di Yogyakarta," ucap Wijanarko.
Baca juga : Bertingkah Gila, Orangtua yang Telantarkan Anak Tak Bisa Lepas dari Hukum
Dari laporan warga dan penyelidikan, Polres Metro Bekasi Kota kemudian menangkap RK. Sejauh ini, RK berstatus sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.