BEKASI, KOMPAS.com - Persidangan kasus kematian Muhammad Al Zahra alias Zoya (30) kembali digelar, Selasa (13/2/2018).
Agenda kali ini adalah mendengar keterangan saksi-saksi fakta terkait kasus kematian Zoya Agustus tahun lalu.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Erna Prayega, dokter forensik dari Rumah Sakit Polri Sukanto Kramat Jati, Jakarta Timur.
Erna menjadi polisi yang memeriksa jenazah Zoya setelah tujuh hari kematian. Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan apa temuan yang didapatkan Erna saat memeriksa jenazah tersebut.
Erna mengungkapkan temuan luka bakar di beberapa bagian tubuh. Selain itu kondisi tengkorak kepala juga mengalami patah mulai dari tulang dahi dan belakang kepala yang diakibatkan pukulan benda tumpul.
Baca juga : Video Massa Bakar Zoya Diputar di Persidangan, Warga Tutup Mata
Terkait pertanyaan apakah korban masih hidup saat dibakar, Erna memberikan penjelasan.
"Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan jelaga atau bekas asap hitam di dalam saluran pernapasan dalam hal ini tenggorokan bagian dalam. Ini artinya korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa saat terbakar," ucap Erna.
Zoya diduga sudah dalam keadaan meninggal akibat pukulan benda tumpul di kepalanya.
Sidang kematian Zoya akan kembali digelar Selasa (20/2/2018) mendatang. Agenda sidang masih mendengarkan beragam saksi-saksi yang akan dihadirkan.
Sebelumnya Rosadi bersama Najibullah, Karta, Sabur, Aji dan Alvian didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta atau membantu terdakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dalam kasus kematian Zoya.
Baca juga : Keluarga Berharap Semua Pelaku Pembakaran Zoya Bisa Ditangkap
Zoya sendiri tewas dibakar massa karena dituding mencuri alat pengeras suara (amplifier) musala di Kampung Muara Bakti RT 12/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa, 1 Agustus 2017 lalu.
Penyidik Polrestro Bekasi membekuk enam pelaku dan masih memburu beberapa pelaku lainnya.