JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Steering Committee (SC) Piala Presiden 2018, Maruarar Sirait (Ara), mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memang tidak dimasukkan ke dalam daftar nama pendamping Presiden Joko Widodo saat penyerahan piala dalam final Piala Presiden di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Sabtu (17/2/2018) malam.
Ara mengira Anies akan turun ke lapangan dan menerima piala bersama para pemain Persija Jakarta, seperti Wakapolri Komjen Pol Syafruddin yang juga menerima selamat dari Jokowi karena pendukung Persija.
"Tentu logika saya menang Persija, itu harusnya Mas Anies menerima hadiah bersama-sama dengan Persija dari Presiden," ujar Ara di Kompleks GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).
Ara menyusun sendiri daftar nama pendamping Jokowi saat itu. Dia mengaku tidak memerhatikan aturan protokoler dalam kegiatan resmi kenegaraan yang mengharuskan kepala daerah mendampingi Presiden.
Baca juga : Soal Video Viral Dicegah Paspampres, Begini Jawaban Anies...
"Tentu ketidaktahuan saya, saya kurang mengerti soal protokoler. Jadi, kalau ada kesalahan, itu pasti salah saya. Jangan salahkan orang lain, apalagi Paspampres karena Paspamres dapat nama-nama dari saya," kata Ara.
Baca juga : Belajar dari Kasus Anies Baswedan dan Rumitnya Tugas Paspampres...
Belakangan beredar luas video yang menampilkan Gubernur Anies ditahan oleh seorang Paspampres saat hendak menuju podium untuk memberikan ucapan selamat atas kemenangan Persija dalam laga Piala Presiden.
Mengenai kejadian itu, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudi mengatakan, tindakan tersebut merupakan prosedur pengamanan karena Paspampres berpegang pada daftar nama pendamping presiden yang disiapkan panitia.
Mengingat acara tersebut bukan acara kenegaraan, maka panitia tidak mengikuti ketentuan protokoler kenegaraan mengenai tata cara pendampingan Presiden oleh Kepala Daerah.
Baca juga : Istana: Tak Ada Arahan Presiden Jokowi Untuk Cegah Anies Baswedan