Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Hakim Minta Ahok Dihadirkan Saat Persidangan

Kompas.com - 21/02/2018, 12:33 WIB
David Oliver Purba,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan bahwa majelis hakim dalam persidangan gugatan cerai Ahok dan Veronica Tan meminta agar kuasa hukum menghadirkan Ahok dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun, Josefina tidak menyampaikan alasan hakim menilai kehadiran Ahok diperlukan. "Hakim mengharapkan setelah pembuktian, (Ahok) diharapkan bisa dihadirkan," ujar Josefina usai persidangan gugatan perceraian Ahok-Veronica di PN Jakarta Utara, Rabu (22/2/2018).

Baca juga : Ahok Akan Hadirkan Dua Saksi untuk Mendukung Gugatan Cerai

Sidang hari ini mengagendakan pembuktian dari pihak Ahok. Terkait dengan permintaan hakim agar Ahok dihadirkan setelah ini, Josefina mengatakan bahwa pihaknya harus terlebih dahulu berdiskusi dengan semua anggota kuasa hukum Ahok.

Pihak kuasa hukum juga akan berkomunikasi dengan Ahok terkait permintaan tersebut. Namun, menurut dia, untuk menghadirkan Ahok saat persidangan tidak bisa dilakukan begitu saja.

Kuasa hukum harus meminta izin dari pihak Mako Brimob Kelapa Dua Depok, tempat Ahok kini ditahan terkait kasus penodaan agama.

"Makanya saya bilang saya belum dapat izin. Dia mau datang juga harus seizin Mako ya. Kalau ada surat dari majelis hakim kan kita akan sampaikan ke sana. Kalau urusan di sana ya urusan Mako dikasih (izin) atau tidak," ujar Josefina.

Ia mengaku segera menemui Ahok untuk mengomunikasikan hal tersebut. "Saya mesti kasih tahu Pak Ahok dulu nih karena ada permintaan begini saya mesti sampaikan," ujar dia.

Baca juga : Sidang Cerai, Ahok Ajukan 12 Bukti Berupa Foto, Rekaman, dan Percakapan WhatsApp

Adapun Ahok mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica ke PN Jakarta Utara pada awal Januari 2018.

Gugatan cerai diajukan karena terjadi masalah pribadi yang berlangsung selama tujuh tahun. Saat persidangan, Ahok diwakili kuasa hukum, sedangkan Veronica tidak pernah hadir dan hanya menitipkan surat yang berisi pernyataan bahwa ia menyerahkan semua keputusan kepada kebijakan hakim.

Dalam sidang yang beragendakan pembuktian dari pihak Ahok ini, kuasa hukum mengajukan 12 bukti yang mendukung gugatan cerai Ahok terhadap Veronica.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com