JAKARTA, KOMPAS.com - Meski penghapusan biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) belum diberlakukan, sejumlah warga telah menanyakan kapan pemberlakuan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan aturan mengenai pengenaan pungutan pengesahan STNK itu.
"Sudah ada warga yang tanya kapan biaya pengesahan STNK dihapus. Kami jelaskan kalau kami menunggu arahan pemerintah," ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama kepada Kompas.com, Kamis (22/2/2018).
Baca juga : Jika Biaya Pengesahan STNK Ditiadakan, Apa Implikasinya?
Meski demikian, Bayu menyebut belum ada gejolak berarti terkait putusan MA ini di tengah masyarakat. Hingga hari ini, penarikan biaya pengesahan STNK masih dilakukan.
"Enggak ada gejolak. Saya rasa masyarakat pun paham bagaimana mekanismenya hingga aturan tersebut dapat dilakukan," kata dia.
Bayu menyampaikan, berdasarkan aturan yang berlaku, rata-rata biaya yang harus dikeluarkan untuk pengesahan STNK tahunan yakni Rp 25.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 50.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
"Kami akan sosialisasikan jika keputusan pemerintah sudah ada dan sudah ada instruksi dari pusat," ujar dia.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diatur dalam lampiran No E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara.
Gugatan uji materi atas Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No. 60 ini diajukan oleh Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur.
Baca juga : Soal Penghapusan Biaya Pengesahan STNK, Polisi Tunggu Arahan Pemerintah
Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut, hakim MA menyatakan bahwa pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Merujuk Pasal 73 ayat (5) UU No 30 tersebut, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.