JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan aturan penarikan biaya administrasi pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Aturan tersebut terdapat dalam lampiran No E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara.
Merujuk Pasal 73 Ayat (5) UU No 30, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.
Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama menyebut, pihaknya tak dapat serta-merta menghapus biaya pengesahan STNK tanpa arahan pemerintah.
Baca juga: MA Batalkan Biaya Administrasi Pengesahan STNK
"Jadi gini, keputusan MA itu baru dirilis di website-nya MA. Nah, nantinya pemerintah akan mengambil langkah dari keputusan MA tersebut, apakah pemerintah nanti akan mencabut atau akan merevisi," ujar Bayu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/2/2018).
Sehubungan dengan hal tersebut, lanjutnya, hingga hari ini penarikan biaya pengesahan STNK masih dilakukan. Jika arahan pemerintah sudah diterima, pihaknya akan menginformasikan kepada masyarakat.
"Karena ini sifatnya nasional, Polda Metro tidak langsung dapat melakukan langkah, tetapi harus ada arahan pemerintah, lalu ada instruksi tingkat pusat, yaitu dari Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri," katanya.
Baca juga: Kakorlantas Komentari Pembatalan Biaya Pengesahan STNK
Gugatan uji materi terhadap Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No 60 ini diajukan Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur.
Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut, MA menyatakan bahwa pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 Ayat (5) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.