Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penghapusan Biaya Pengesahan STNK, Polisi Tunggu Arahan Pemerintah

Kompas.com - 22/02/2018, 10:03 WIB
Sherly Puspita,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan aturan penarikan biaya administrasi pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Aturan tersebut terdapat dalam lampiran No E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara.

Merujuk Pasal 73 Ayat (5) UU No 30, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.

Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama menyebut, pihaknya tak dapat serta-merta menghapus biaya pengesahan STNK tanpa arahan pemerintah.

Baca juga: MA Batalkan Biaya Administrasi Pengesahan STNK

"Jadi gini, keputusan MA itu baru dirilis di website-nya MA. Nah, nantinya pemerintah akan mengambil langkah dari keputusan MA tersebut, apakah pemerintah nanti akan mencabut atau akan merevisi," ujar Bayu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/2/2018).

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjutnya, hingga hari ini penarikan biaya pengesahan STNK masih dilakukan. Jika arahan pemerintah sudah diterima, pihaknya akan menginformasikan kepada masyarakat.

"Karena ini sifatnya nasional, Polda Metro tidak langsung dapat melakukan langkah, tetapi harus ada arahan pemerintah, lalu ada instruksi tingkat pusat, yaitu dari Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri," katanya.

Baca juga: Kakorlantas Komentari Pembatalan Biaya Pengesahan STNK

Gugatan uji materi terhadap Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No 60 ini diajukan Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur.

Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut, MA menyatakan bahwa pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 Ayat (5) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com