JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang pria berinisial MO (20) menjadi korban perampokan dan dibuang di Jalan Kemang Timur V, Jakarta Selatan. MO ditemukan dalam keadaan telanjang dan diikat pada Rabu (21/2/2018) dini hari. Kejadian itu bermula ketika MO berniat menjual dirinya untuk mendapatkan uang.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, MO awalnya menawarkan dirinya di grup Facebook "Janda Jakarta Selatan". Namun, tidak ada anggota grup tersebut yang menanggapi MO.
Akhirnya MO nekat menawarkan dirinya di grup Facebook "Gay Jakarta Selatan" demi mendapatkan uang.
Tersangka Raden Pambudi (30) yang memiliki kelainan biseksual kemudian membalas status yang ditulis MO di grup tersebut dengan meminta nomor ponsel. Mereka pun membuat janji untuk bertemu di depan suatu mal.
Baca juga: Polisi Tetapkan Pasangan "Gay" di Depok sebagai Tersangka
Sebelum bertemu, Pambudi membohongi MO dengan menyebut ada seorang warga negara asing (WNA) gay yang membutuhkan "teman kencan" dan berani membayar Rp 5 juta. MO pun setuju untuk bertemu.
"Bule ini hanya alibi tersangka," ujar Mardiaz saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018).
Pambudi bersama dua tersangka lainnya, Raden Satria (22) dan R (17), kemudian menjemput MO di suatu lokasi menggunakan mobil. Satria dan Rizal hanya menemani Pambudi.
Sebelum menjalankan aksinya, Pambudi terlebih dahulu mencekoki minuman beralkohol dan antimo kepada MO.
"Mereka bersama-sama dalam mobil, mutar-mutar. Tersangka Pambudi ini gay sehingga dia maksudnya untuk berhubungan seks dengan si korban," kata Mardiaz.
Namun, Pambudi kesal karena tidak puas saat melihat kemaluan korban.
Baca juga: Seusai Berhubungan Intim, Seorang Gadis Diracuni dan Dibuang ke Hutan
Para tersangka kemudian menelanjangi, mengikat badan, dan menutup mulut MO menggunakan plakban. Setelah itu, MO dibuang di Jalan Kemang Timur V. Tidak hanya itu, ketiga tersangka juga mengambil ponsel milik MO.
Setelah mendapat laporan ada kejadian tersebut, anggota polisi menyelidiki kasus itu hingga mengetahui identitas ketiga tersangka. Saat polisi hendak menangkap, Pambudi dan Rizal berniat kabur sehingga polisi menembak kakinya.
"Diberikan tindakan tegas terhadap kedua tersangka. Kami tembak dan mengenai kaki, ditangkap di daerah Depok sama di dekat Ragunan," ucap Mardiaz.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Polisi saat ini masih fokus menyelidiki kasus perampokan tersebut. Polisi nantinya akan mencoba menyelidiki grup kaum gay di Facebook itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.