Salin Artikel

Jual Diri ke Kaum "Gay", Pria Ini Ditelanjangi lalu Dibuang di Jalan

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, MO awalnya menawarkan dirinya di grup Facebook "Janda Jakarta Selatan". Namun, tidak ada anggota grup tersebut yang menanggapi MO.

Akhirnya MO nekat menawarkan dirinya di grup Facebook "Gay Jakarta Selatan" demi mendapatkan uang.

Tersangka Raden Pambudi (30) yang memiliki kelainan biseksual kemudian membalas status yang ditulis MO di grup tersebut dengan meminta nomor ponsel. Mereka pun membuat janji untuk bertemu di depan suatu mal.

Sebelum bertemu, Pambudi membohongi MO dengan menyebut ada seorang warga negara asing (WNA) gay yang membutuhkan "teman kencan" dan berani membayar Rp 5 juta. MO pun setuju untuk bertemu.

"Bule ini hanya alibi tersangka," ujar Mardiaz saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018).

Pambudi bersama dua tersangka lainnya, Raden Satria (22) dan R (17), kemudian menjemput MO di suatu lokasi menggunakan mobil. Satria dan Rizal hanya menemani Pambudi.

Sebelum menjalankan aksinya, Pambudi terlebih dahulu mencekoki minuman beralkohol dan antimo kepada MO.

"Mereka bersama-sama dalam mobil, mutar-mutar. Tersangka Pambudi ini gay sehingga dia maksudnya untuk berhubungan seks dengan si korban," kata Mardiaz. 

Namun, Pambudi kesal karena tidak puas saat melihat kemaluan korban.

Para tersangka kemudian menelanjangi, mengikat badan, dan menutup mulut MO menggunakan plakban. Setelah itu, MO dibuang di Jalan Kemang Timur V. Tidak hanya itu, ketiga tersangka juga mengambil ponsel milik MO.

Setelah mendapat laporan ada kejadian tersebut, anggota polisi menyelidiki kasus itu hingga mengetahui identitas ketiga tersangka. Saat polisi hendak menangkap, Pambudi dan Rizal berniat kabur sehingga polisi menembak kakinya.

"Diberikan tindakan tegas terhadap kedua tersangka. Kami tembak dan mengenai kaki, ditangkap di daerah Depok sama di dekat Ragunan," ucap Mardiaz.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Polisi saat ini masih fokus menyelidiki kasus perampokan tersebut. Polisi nantinya akan mencoba menyelidiki grup kaum gay di Facebook itu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/23/13410641/jual-diri-ke-kaum-gay-pria-ini-ditelanjangi-lalu-dibuang-di-jalan

Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke