Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Bom Thamrin Ajukan Ganti Rugi Biaya Perawatan

Kompas.com - 23/02/2018, 20:10 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Ipda Denny Mahieu, korban selamat dalam ledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Januari 2016, akan mengajukan kompensasi atau ganti rugi biaya perawatannya kepada negara melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan dengan terdakwa Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018), Denny menyebutkan bahwa dirinya membutuhkan biaya kompensasi.

"Dengan jujur saya katakan kepada Yang Mulia ataupun yang hadir dalam persidangan ini, saya sangat memerlukan kompensasi," ujar Denny.

Baca juga: Sejak Peristiwa Bom Thamrin, Saya Sudah Tidak Bisa Bersujud...

Menurut Denny, selain dirinya, ada 12 korban lain yang akan mengajukan kompensasi. Besaran kompensasi setiap korban, lanjut dia, telah dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Denny menyampaikan, biaya perawatan selama dia di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan Rumah Sakit Kramatjati sudah ditanggung lembaga kepolisian. Namun, ada biaya-biaya lain yang dibayar dengan uang pribadinya.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan, korban kasus terorisme berhak mengajukan kompensasi sesuai Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juncto Undang-undang Nomo 15 Tahun 2003. Jaksa nantinya akan menghitung kembali besaran kompensasi yang adil dan akan diajukan ke pengadilan.

Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini kemudian bertanya apakah Denny belum pernah mengajukan kompensasi sebelumnya. Sebab, Denny juga pernah bersaksi dalam kasus yang sama, tetapi dengan terdakwa yang berbeda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Denny mengatakan telah mengajukan, tetapi kompensasi itu tidak dikabulkan.

"Dikabulkan di sana (PN Jakarta Barat)?" tanya Jaini.

"Waktu itu saya mengajukan, alhamdulillah sampai saat ini belum dikabulkan," jawab Denny.

"Oh iya, makanya, jangan sampai di sana jadi, di sini jadi, misalnya. Kami enggak tahu. Ini kan dipertimbangkan punya Saudara, ya," kata Jaini.

Majelis hakim meminta kompensasi itu diajukan sebelum jaksa mengajukan rencana tuntutan terhadap terdakwa Aman.

Aman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan berbagai aksi terorisme, termasuk peledakan bom di Jalan MH Thamrin.

Baca juga: Derita Korban Bom Thamrin, Tak Bisa Tidur hingga Tak Bisa Mendengar...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com