JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Metro Penjaringan Jakarta Utara menangkap Yogi (23) dan Eri (20) di Jalan Berdikari III, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (25/2/2018) dini hari sekitar pukul 00.40 WIB.
Kepala Polsek Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar mengatakan, Yogi dan Eri ditangkap karena kedapatan membobol brankas milik Alfamart cabang GreenBay Tower G, Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (23/2/2018)..
Polisi menuturkan, Yogi tercatat sebagai pegawai minimarket tersebut dan mengajak rekannya, Eri, untuk membobol brankas toko tempatnya bekerja.
"Yogi selaku karyawan Alfamart masuk kerja sampai dengan pukul 22.00 WIB. Setelah pulang kerja langsung menemui Eri dan mengajaknya untuk mengambil uang di brankas Alfamart," kata Rachmat dalam keterangannya, Senin (26/2/2018).
Pada Jumat (23/2/2018) pukul 02.30 dini hari, Yogi dan Eri memasuki toko yang terkunci rapat. Polisi menyebut Yogi membuka pintu minimarket.
Baca juga : Perampok Gasak Brankas Berisi Uang Rp 500 Juta di Kebon Jeruk
"Setelah pintu terbuka, Eri masuk dan membongkar brankas yang kuncinya Yogi taruh di map biru. Kemudian, setelah diambil kunci tersebut Eri mengambil uang yang tersimpan di dalam brankas," kata Rachmat menjelaskan.
Uang senilai Rp 6.800.000 yang diambil dari brankas kemudian dibagi dua oleh Yogi dan Eri.
"Uang tersebut dibelikan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio dan masih tersisa di ATM," kata Rachmat.
Dari tangan keduanya, polisi mendapat sejumlah barang bukti antara lain satu unit motor dan STNK-nya, dua unit handphone, uang tunai senilai Rp 500.000, serta satu kartu ATM berisi uang sebesar Rp 2.000.000.
Polisi menuturkan Yogi dan Eri dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.