JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016, Aman Abdurrahman, tak pernah menanggapi kesaksian yang disampaikan para saksi terkait peristiwa itu dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam sidang pada Selasa (27/2/2018) ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah seorang warga sipil John Hansen (31) serta dua anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ipda Dodi Maryadi dan Ipda Suhadi.
John Hansen yang pertama memberikan kesaksian. Sementara Dodi dan Suhadi menunggu di luar sidang. Dalam kesaksiannya, John menceritakan ledakan bom di gerai Starbucks, luka infeksi di telinga kirinya, hingga trauma yang dia alami.
Selesai John bersaksi, Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menanyakan tanggapan Aman.
"Tidak tahu menahu," jawab Aman atas pertanyaan Jaini.
Baca juga : 2 Tahun Bom Thamrin dan Derita yang Masih Tersisa
Begitu pun saat Dodi dan Suhadi memberikan kesaksiannya bersama-sama. Saat Dodi selesai memberi kesaksian soal penembakan terhadap dirinya, Jaini menanyakan tanggapan Aman dan mendapat jawaban yang sama dari terdakwa, yakni tak tahu menahu.
Seusai Suhadi memberikan kesaksian, Jaini kembali bertanya pada Aman. Lagi-lagi Aman menjawab serupa.
"Tidak tahu menahu," kata Aman.
Dodi tampak kesal saat mendengar jawaban Aman. Dia pun langsung menimpali Aman.
"Tapi Allah tahu," ucap Dodi.
Majelis hakim langsung memotong ucapan Dodi. Setelah itu, Dodi dan Suhadi keluar ruang sidang karena telah selesai memberikan kesaksian.
Sidang ditunda hingga Jumat (2/3/2018) depan. Jaksa akan kembali menghadirkan saksi lainnya.
Aman didakwa menggerakkan orang untuk melakukan berbagai aksi terorisme, termasuk peledakan bom di Jalan MH Thamrin. Namun, Aman mengaku tak terkait dengan peristiwa ledakan bom Thamrin. Ia mengatakan, saat kejadian dirinya berada di dalam penjara.
"Saya tidak punya kaitan. Saya itu dipenjara 2010, sampai sekarang saya masih dipenjara," ujar Aman singkat seusai persidangan, Jumat pekan lalu.
Baca juga : Cerita Trauma Salah Satu Korban Selamat Bom Thamrin
Aman merupakan residivis kasus terorisme. Dia menghirup udara bebas karena mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2017 dan kembali ditangkap sebagai tersangka kasus bom Thamrin keesokan harinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.