JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan mengatakan, rumah tapak di Rorotan, Jakarta Utara, tidak menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Meskipun, rencana pembangunan rumah itu termasuk kategori rumah murah.
"Skema yang digunakan itu skema biasa, skema pengembang, tetapi kalau lihat rencana pengembangannya itu termasuk rumah murah juga. Namun, enggak masuk skema FLPP. Jadi harus digarisbawahi itu bukan skema FLPP," ujar Agustino ketika dihubungi, Rabu (28/2/2018).
Baca juga: Groundbreaking Tanpa Anies, Pengembang Sebut Rumah DP 0 Rupiah di Rorotan Bukan Program Pemprov DKI
Ia mengatakan, harga rumah tapak dalam skema FLPP adalah Rp 140 juta. Harga rumah tapak di Rorotan lebih dari itu.
Kepada pengembang, Agustino mempersilakan mereka membuat aturan penjualan sendiri karena di luar skema FLPP.
"Yang jelas jangan memberatkan warga yang beli nantinya. Kalau memang untuk berpenghasilan rendah, ya, silakan saja atur sendiri," ujarnya.
Baca juga: Meski Tak Ada Anies, Warga Tetap Datangi Groundbreaking DP 0 Rupiah di Rorotan
Agustino mengatakan, sulit menyediakan rumah tapak dengan skema FLPP di Jakarta. Jika pengembang swasta mau menyediakan rumah DP 0 dengan skema FLPP, jenis yang paling memungkinkan adalah rumah susun.
PT Nusa Kirana sebagai pengembang telah membantu Pemprov DKI untuk menyediakan rumah murah. Namun, lanjutnya, tetap tidak bisa dikatakan sebagai program Pemprov DKI karena tidak menggunakan skema FLPP.
"Jadi, sekali lagi untuk yang di Rorotan itu bukan skema FLPP. Jangan nanti diumumkan itu sudah dapat rekomendasi Pemda, enggak ada rekomendasi itu. Dia bangun sendiri, terserah saja ditetapkan aturannya," ujar Agustino.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.