TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menembak mati satu dari enam orang pelaku spesialis pencurian rumah kosong (rumsong) di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya.
Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, seorang pelaku ditembak karena berusaha melawan petugas kepolisian menggunakan senjata api jenis revolver saat hendak ditangkap.
"Satu orang tersangka sekaligus pimpinan komplotan pencuri spesialis rumsong bernama Sam ditembak dan meninggal di tempat karena berusaha melawan menggunakan senjata api," ucap Fadli kepada wartawan di Mapolsek Serpong, Tangsel, Selasa (6/3/2018).
Adapun pengungkapan enam pelaku pencurian spesialis rumsong ini diawali dari penangkapan dua orang pelaku yang beraksi di sebuah rumah kosong di Ciputat.
"Terkait banyaknya laporan soal pencurian di rumsong ini, dua pelaku yang beraksi di Ciputat dan sempat mengancam pembantu rumah tangga menggunakan senjata api sudah ditangkap. Dari sana dikembangkan untuk penangkapan empat orang pelaku lainnya," jelas Fadli.
Baca juga : Polisi Tembak Kaki Buronan Pencuri Rumah Kosong di Kebon Jeruk
Kelima identitas pelaku yang saat ini ditahan di Mapolsek Serpong adalah BG (21), LA (22), NI (39), JA (34), dan BK (40). Ketiga pelaku yakni LA, NI, dan JA harus merasakan timah panas di bagian kakinya karena berusaha kabur saat ingin dibawa petugas kepolisian.
Dari enam pelaku tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah senjata api lengkap dengan tujuh butir peluru tajam, dua senjata api jenis air soft gun, tiga buah palu, tiga buah kunci L, satu buah gerinda, dan satu buah golok yang semuanya digunakan untuk aksi pencurian komplotan itu.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang-barang curian yang belum sempat dijual oleh para pelaku. Barang-barang tersebut diantaranya tiga unit sepeda motor, tiga buah tab, 17 handphone, 24 jam tangan, dua buah kamera, tiga buah kotak perhiasan lengkap dengan 11 gelang, enam cincin, dan tiga liontin serta satu buah PlayStation.
"Kelima pelaku ini kami jerat menggunakan Pasal 365 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara," tutup Fadli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.