Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Polisi soal Penggunaan GPS di Ponsel Saat Berkendara

Kompas.com - 06/03/2018, 17:51 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Sherly Puspita,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, pihaknya tak pernah melarang penggunaan aplikasi Global Positioning System (GPS) yang kini telah tersedia di ponsel.

"Kami tidak pernah melarang penggunaan aplikasi GPS di ponsel sebagai petunjuk arah saat berkendara," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (6/3/2018).

Ia mengatakan, yang dilarang adalah jika aplikasi tersebut digunakan dengan posisi-posisi yang menyalahi aturan dan menimbulkan konsentrasi pengendara menjadi menurun.

"Misalkan saja menggunakan aplikasi GPS sambil dipegang tangan kiri, lalu tangan kanan menyetir atau memegang stang motor. Lalu selama berkendara melihat ke layar ponsel, itu yang berbahaya," kata dia.

Menurutnya, jika ponsel tersebut diletakkan di tempat tertentu dan tak membuat pandangan mata pengendara terpaku pada layar, aplikasi GPS boleh digunakan.

Baca juga: Dirlantas: Pengendara yang Main HP Akan Ditilang, termasuk Ojek "Online"

"Kan, sekarang bisa dikeraskan volume suara petunjuk arahnya. Jadi pengendara tidak disibukkan dengan melihat layar sambil mengendara. Itu maksudnya," kata dia.

Dengan demikian, konsentrasi pengendara terjaga dan potensi terjadinya kecelakaan dapat ditekan.

"Lalu, misalkan mau mengganti lokasi atau mengubah sesuatu di aplikasi itu, ya menepi dulu. Jangan sambil mengendarai mobil mengoprek ponsel. Berhentinya juga di tempat yang tepat, tidak menganggu sirkulasi lalu lintas," paparnya.

Jika ketentuan ini dijalankan, lanjutnya, tidak akan melanggar UU Nomor 2009 Pasal 160 Ayat 1 jo Pasal 283.

Baca juga: Dirlantas: Berkendara Sambil Merokok dan Dengar Musik Tidak Ditilang

Kepala Korlantas Polri Irjen Royke Lumowa sebelumnya juga menegaskan bahwa undang-undang saat ini memang tidak spesifik mengungkap pelarangan mengenai melihat GPS ataupun merokok saat berkendara. Namun yang pasti, menggunakan telepon genggam sambil berkendara tidak diperbolehkan.

"Kami juga menyarankan yang bahaya-bahaya jangan dilakukanlah. Jangan bermain sirkus. Kalau berkendara seperti itu (main telepon genggam) dia lepas tangan satu, itu tidak boleh," ucap Royke saat ditemui di Bekasi, Senin (5/3/2018).

Royke mengungkapkan, bukan soal melihat GPS atau merokoknya yang tidak diperbolehkan. Ia menyarankan jika ingin menggunakan ponsel, seharusnya menepi dahulu di tempat yang disediakan dan tidak mengganggu lalu lintas.

"Jaga etika ketika berkendaralah, jangan membahayakan diri dan orang lain," ujar Royke.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com