Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Lihat Bukti Video Perusakan X-Trail, Polisi Tangguhkan Penahanan Ojek Online

Kompas.com - 09/03/2018, 22:46 WIB
David Oliver Purba,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat menangguhkan penahanan terhadap UY, pengemudi ojek online yang menjadi tersangka kasus perusakan mobil Nissan X-Trail di underpass Senen, Jakarta Pusat. 

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan, penangguhan diberikan setelah polisi melakukan gelar perkara dengan mempertimbangkan dua video baru yang diberikan kuasa hukum UY.

Dua video tersebut memperlihatkan UY tidak melakukan perusakan, tapi melerai pengemudi ojek online lainnya untuk melakukan perusakan mobil.

"Iya (ditangguhkan), penangguhan UY karena pemeriksaan dan penyidikan terhadap UY sudah lengkap. Ditambah hasil rekaman yang baru," ujar Roma saat dikonfirmasi, Jumat (9/3/2018).

Baca juga : Tersangka Bantah Ikut Perusakan X-Trail, Polisi Akan Ulang Gelar Perkara

Roma membenarkan jika hasil pertimbangan polisi setelah melihat video tersebu adalah UY memang terlihat melerai ojek online lainnya agar tidak merusak mobil X-Trail putih tersebut.

Polres Jakarta Pusat menetapkan dua pengemudi ojek online, SN (39) dan UY (48) sebagai tersangka kasus perusakan mobil Nissan X-Trail di Underpass Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Polres Jakarta Pusat menetapkan dua pengemudi ojek online, SN (39) dan UY (48) sebagai tersangka kasus perusakan mobil Nissan X-Trail di Underpass Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Namun, meski penahanan UY ditangguhkan, polisi masih akan tetap melakukan penyidikan untuk pengembangan kasus dan pengungkapan pelaku perusakan.

Adapun pada Jumat malam, UY telah dikembalikan kepada keluarganya.

"UY status penahanannya yang ditangguhkan, penyidikan terhadap kasus ojek online tetap jalan," ujar Roma.

Baca juga : Melihat Beda Keterangan Polisi dan Pengemudi Ojek Online yang Ditetapkan Tersangka Perusakan X-Trail

Sebelumnya, polisi menetapkan status tersangka terhadap UY dan lima pengemudi ojek lainnya atas dugaan perusakan Nissan X-Trail di underpass Senen pada 28 Februari lalu.

Penetapan tersangka terhadap UY dilakukan setelah polisi mendapatkan foto di media sosial yang memperlihatkan UY ada di lokasi dan sedang menginjak mobil yang sedang dirusak kerumuman ojek online.

Kuasa hukum UY, Marten Lucky Zebua mengatakan bahwa setelah kejadian, di hari yang sama UY mendatangi Mapolsek Senen untuk berkoordinasi terkait perusakan tersebut.

Namun, UY malah dibawa ke Mapolres Jakarta pusat dan langsung dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP).

UY kemudian ditahan dan dijadikan tersangka. Marten dan istri UY pada Kamis kemarin mendatangi Mapolres Jakarta Pusat untuk memberikan dua video yang memperlihatkan bahwa UY tidak bersalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu yang Cabuli Anak Sempat Mau Dilaporkan Suami ke Polisi Usai Bikin Video

Ibu yang Cabuli Anak Sempat Mau Dilaporkan Suami ke Polisi Usai Bikin Video

Megapolitan
Polda Metro Cari Identitas Pemilik Akun FB yang Minta Ibu Muda Buat Konten Video Cabul

Polda Metro Cari Identitas Pemilik Akun FB yang Minta Ibu Muda Buat Konten Video Cabul

Megapolitan
Siswi SD di Depok Jadi Korban 'Bully' Pelajar SMP

Siswi SD di Depok Jadi Korban "Bully" Pelajar SMP

Megapolitan
2 Jukir Liar Peras Penjual Ayam Goreng, Tukar Uang Rp 400.000 tapi Minta Rp 2,5 Juta

2 Jukir Liar Peras Penjual Ayam Goreng, Tukar Uang Rp 400.000 tapi Minta Rp 2,5 Juta

Megapolitan
DPRD Minta Pemprov DKI Beri Edukasi Standar Kesehatan ke Juru Sembelih Hewan Kurban

DPRD Minta Pemprov DKI Beri Edukasi Standar Kesehatan ke Juru Sembelih Hewan Kurban

Megapolitan
Kasus Ibu Muda Cabuli Anaknya Sendiri, Polda Metro Jaya Periksa Suami Tersangka

Kasus Ibu Muda Cabuli Anaknya Sendiri, Polda Metro Jaya Periksa Suami Tersangka

Megapolitan
Polda Metro Periksa Kejiwaan Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandungnya

Polda Metro Periksa Kejiwaan Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah Ternyata Juru Parkir Liar

2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah Ternyata Juru Parkir Liar

Megapolitan
Ganggu Pejalan Kaki, Pedagang Hewan Kurban di Trotoar Johar Baru Pindah Lapak

Ganggu Pejalan Kaki, Pedagang Hewan Kurban di Trotoar Johar Baru Pindah Lapak

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Polisi Tangkap 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Megapolitan
Istri dan Tetangganya Keracunan Setelah Makan Nasi Boks, Warga Cipaku: Alhamdulillah, Saya Enggak...

Istri dan Tetangganya Keracunan Setelah Makan Nasi Boks, Warga Cipaku: Alhamdulillah, Saya Enggak...

Megapolitan
Nasi Boks yang Dibagikan 85 Kotak, tetapi Korban Keracunan di Bogor Ada 93

Nasi Boks yang Dibagikan 85 Kotak, tetapi Korban Keracunan di Bogor Ada 93

Megapolitan
Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami BCL Tiko Aryawardhana Naik ke Penyidikan

Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami BCL Tiko Aryawardhana Naik ke Penyidikan

Megapolitan
Korban Diduga Keracunan Makanan di Cipaku Bogor Mengeluh Nyeri Lambung, Diare hingga Demam

Korban Diduga Keracunan Makanan di Cipaku Bogor Mengeluh Nyeri Lambung, Diare hingga Demam

Megapolitan
UPTD PPA Tangsel Periksa Kondisi Balita yang Dicabuli Ibu Kandungnya

UPTD PPA Tangsel Periksa Kondisi Balita yang Dicabuli Ibu Kandungnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com