JAKARTA, KOMPAS.com- Kapolres Jakarta Utara Kombes Roma Hutajulu mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara terhadap kasus perusakan mobil Nissan X-Trail dengan tersangka pengemudi ojek online berinisial UY.
Gelar perkara dilakukan setelah kuasa hukum UY mendatangi Polres Jakarta Pusat pada Kamis kemarin dengan membawa bukti baru berupa dua video yang memperlihatkan UY tidak terlibat dalam perusakan.
"Ada dari keluarganya menyampaikan rekaman video, dengan gambar mati. Rekaman video yang menyatakan bukan dia yang menginjak dan merusak mobil, tapi sebenarnya ikut melerai katanya," ujar Roma di Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).
Baca juga : Perusakan X-Trail, Polisi Tetapkan 4 Pengemudi Ojek Online sebagai Tersangka
Roma mengatakan, status tersangka UY ditetapkan berdasarkan foto yang tersebar media sosial. Foto itu memperlihatkan UY terlihat menaiki kap mobil Nissan X-Trail yang dirusak.
Jika dalam gelar pekara nantinya melalui bukti baru tersebut UY terbukti tidak ikut melakukan perusakan, polisi akan melakukan penangguhan penahanan.
"Kalau hasil gelar perkara, identifikasi video rekaman tersebut bahwa justru dia yang menghalangi dan mencegah, ya kami ambil sikap untuk ditangguhkan penahanannya," ujar Roma.
Baca juga : Istri Ojek Online Yakin Suaminya Tidak Ikut Keroyok X-Trail di Underpass Senen
Kuasa hukum UY, Marten Lucky Zebua membantah kliennya terlibat perusakan mobil Nissan X-Trail di underpass Senen pada 28 Februari lalu. UY disebut tidak sengaja berada di lokasi kejadian.
Marten mengatakan bahwa UY tidak ikut melakukan perusakan, tapi melerai perusakan. Kuasa hukum UY membawa dua video yang memperlihatkan UY berusaha melerai perusakan tersebut ke Mapolres Jakarta Pusat.
"Kami berharap agar dilakukan penangguhan penahanan hingga penerbitan SP3," ujar Marten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.