Gelar perkara dilakukan setelah kuasa hukum UY mendatangi Polres Jakarta Pusat pada Kamis kemarin dengan membawa bukti baru berupa dua video yang memperlihatkan UY tidak terlibat dalam perusakan.
"Ada dari keluarganya menyampaikan rekaman video, dengan gambar mati. Rekaman video yang menyatakan bukan dia yang menginjak dan merusak mobil, tapi sebenarnya ikut melerai katanya," ujar Roma di Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).
Roma mengatakan, status tersangka UY ditetapkan berdasarkan foto yang tersebar media sosial. Foto itu memperlihatkan UY terlihat menaiki kap mobil Nissan X-Trail yang dirusak.
Jika dalam gelar pekara nantinya melalui bukti baru tersebut UY terbukti tidak ikut melakukan perusakan, polisi akan melakukan penangguhan penahanan.
"Kalau hasil gelar perkara, identifikasi video rekaman tersebut bahwa justru dia yang menghalangi dan mencegah, ya kami ambil sikap untuk ditangguhkan penahanannya," ujar Roma.
Kuasa hukum UY, Marten Lucky Zebua membantah kliennya terlibat perusakan mobil Nissan X-Trail di underpass Senen pada 28 Februari lalu. UY disebut tidak sengaja berada di lokasi kejadian.
Marten mengatakan bahwa UY tidak ikut melakukan perusakan, tapi melerai perusakan. Kuasa hukum UY membawa dua video yang memperlihatkan UY berusaha melerai perusakan tersebut ke Mapolres Jakarta Pusat.
"Kami berharap agar dilakukan penangguhan penahanan hingga penerbitan SP3," ujar Marten.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/09/18173931/tersangka-bantah-ikut-perusakan-x-trail-polisi-akan-ulang-gelar-perkara