Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Surat Rekomendasi, Sandiaga Uno Digugat ke PN Jakpus

Kompas.com - 10/03/2018, 16:08 WIB
David Oliver Purba,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Direktur Utama PT Tirtanadi Sumatera Utara Sutedi Raharjo menggugat Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan pada 7 Februari 2018.

Kuasa hukum Sutedi, Eddy Naibaho menjelaskan, Sutedi menggugat Sandi karena Sandi memberikan rekomendasi surat pencalonan kepada Direktur PAM Jaya Erlan Hidayat menjadi Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) tanpa menggunakan kop dan nomor surat resmi dari Pemprov DKI.

Dalam aturannya, para calon Ketua PERPAMSI wajib mendapatkan rekomendasi dari kepala daerah mereka masing-masing. Isi surat tersebut memperlihatkan rekomendasi yang diberikan Sandi kepada Erlan pada 29 November 2017. Surat itu merupakan surat balasan dari surat yang disampaikan Erlan kepada Pemprov DKI pada 17 November 2017.

Baca juga : Hobi Bersiwak Sandiaga Uno Selama Sepuluh Tahun Terakhir...

Eddy menilai Sandi telah melanggar tata administrasi pemerintahan daerah dengan tidak menggunakan kop serta tanpa adanya nomor surat resmi. Pihaknya melihat apa yang dilakukan Sandi memiliki unsur perbuatan melawan hukum.

"Pertanyaannya apakah ini sah secara hukum? Paling utama (tidak ada) kop surat dan nomor surat. Kalau enggak ada kop dan nomor surat, itu surat apa namanya, pribadi atau surat dari Pemda DKI," ujar Eddy saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/3/2018).

Eddy menjelaskan, surat tersebut digunakan Erlan sebagai syarat maju mencalonkan diri sebagai Ketua PERPAMSI pada Desember 2017. Adapun Erlan menang, mengungguli Sutedi. Saat ditanyakan apakah gugatan terhadap Sandi sebagai bentuk sakit hati Sutedi atas kekalahnya, Eddy membantah.

Baca juga : Disinggung Sandiaga Uno, Ini Asal-usul Kawasan Pecinan Glodok

Eddy mengatakan bahwa Sutedi hanya ingin meminta kejelasan serta keabsahan terkait surat rekomendasi tersebut. Sidang pertama gugatan Sutedi telah dilakukan pada 8 Maret lalu. Namun, sidang tersebut hanya beragendakan pemeriksaan berkas gugatan. Selanjutnya akan dilakukan mediasi antara pihak Sutedi dan Pemrov DKI.

Eddy mengatakan, dalam mediasi itu pihaknya akan meminta agar Pemprov DKI mencabut surat rekomendasi tersebut. Selain itu, pihaknya juga meminta kejelasan apakah benar surat itu benar-benar berasal dari Sandi.

"Gugatan kami adalah supaya dibatalkan itu pointnya. Kalau mediasi Pemda DKI mau mencabut atau tidak dipergunakan untuk PERPAMSI, sebenarnya sudah cukup karena adanya pernyataan dari Pemprov DKI bahwa itu surat pribadi, berarti itu akan dipergunakan untuk Munaslub, untuk pemilihan ketua baru di PERPMASI," ujar Eddy.

Kompas TV Sandiaga Uno mendampingi Sudirman Said untuk kampanye di Semarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com