JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa empat saksi dalam kasus penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Adapun empat saksi yang diperiksa adalah pihak Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, Biro Hukum DKI, saksi ahli dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat, serta pelapor kasus dari Cyber Indonesia.
"Berkaitan dengan kasus Jatibaru, kami kemarin sudah memeriksa 4 saksi. Ada (saksi) dari dishub, pelapor, dan saksi yang melihat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Baca juga: Anies Enggan Komentar soal Ingub Penataan Tanah Abang
Meski demikian, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terlapor, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Belum ada agenda, nanti penyidik yang lebih mengetahui," ucap Argo.
Anies dilaporkan Cyber Indonesia ke polisi terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (22/2/2018) malam.
Baca juga: Soal Ingub Tanah Abang, Ketua Fraksi PDI-P Nilai Anies-Sandi Salah
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus pada 22 Februari 2018.
Dalam laporan tersebut, Anies dilaporkan melanggar Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.