Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aa Gatot: Tuntutan 15 Tahun Penjara Tidak Tanggung-tanggung, Tidak Kira-kira

Kompas.com - 14/03/2018, 18:53 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus asusila Gatot Brajamusti atau Aa Gatot merasa tuntutan 15 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak tanggung-tanggung.

Dia merasa terbebani dengan tuntutan tersebut.

"Iya dong (terbebani). Di samping itu, tuntutannya enggak tanggung-tanggung, tidak kira-kiralah, 15 tahun (penjara)," ujar Gatot seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).

Baca juga: Hakim Kesal, Jaksa Lagi-lagi Tak Siap Sampaikan Tuntutan 2 Kasus Aa Gatot

Gatot mengaku kecewa dan menganggap tuntutan jaksa sebagai suatu kejanggalan.

Dia meminta ada keadilan untuknya.

"Saya minta keadilan. Saya diam itu bukan apa-apa, ya, siapa tahu," katanya. 

Baca juga: Gatot Brajamusti Kecewa Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Asusila

Penasihat Gatot, Achmad Rulyansyah, mengatakan, kliennya tidak bersalah karena Gatot dan korban, CT, merupakan suami istri.

Dia juga menganggap jaksa tidak memahami fakta persidangan tersebut.

Ruly menyebut, CT mengakui dia berstatus istri siri Gatot.

Baca juga: Aa Gatot Dituntut 15 Tahun Penjara karena Dianggap Meresahkan Masyarakat

"Saksi CT sendiri mengatakan dalam keterangan bahwa dia sudah dinikahi Aa Gatot terlebih dahulu sebelum bersetubuh," ucap Ruly.

Sebelumnya, jaksa menuntut Aa Gatot dengan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus perbuatan asusila.

Gatot juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 1 tahun pidana penjara.

Baca juga: Kasus Asusila, Gatot Brajamusti Dituntut 15 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Gatot dianggap terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, Gatot dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang berikutnya pada Kamis (29/3/2018).

Kompas TV Gatot Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com