JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) dan satwa langka dengan terdakwa Gatot Brajamusti atau Aa Gatot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2019), lagi-lagi ditunda.
Jaksa penuntut umum (JPU) Hadiman menyampaikan, tuntutan untuk dua kasus tersebut belum siap. "Untuk yang senjata api dan satwa liar belum siap," ujar Hadiman dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus ini, Achmad Guntur, tampak kesal mendengar pernyataan jaksa. Sebab, sidang tuntutan sudah tiga kali ditunda sebelumnya.
"Susahnya di mana? Ini sudah 4 kali sidang. Kesulitannya di mana? Saya pengin tahu kesulitannya di mana," kata dia.
Anggota Majelis Hakim, Irwan, pun kesal. Dia menanyakan keseriusan jaksa menuntut Gatot dalam dua perkara tersebut.
"Sudah berapa kali minta ditunda? Masih nuntut atau enggak?" tanya Irwan yang juga kesal.
Baca juga : Aa Gatot Dituntut 15 Tahun Penjara karena Dianggap Meresahkan Masyarakat
Dalam persidangan tersebut, Guntur berkali-kali menyampaikan keheranannya karena jaksa tak juga siap dengan tuntutan mereka.
Meskipun begitu, majelis hakim akhirnya mengabulkan penundaan sidang tuntutan untuk kasus senpi dan satwa langka hingga Selasa (27/3/2018) pekan depan.
"Saya sudah nada tinggi kemarin, tanya ke Bapak Jaksa Agung susahnya di mana. Saya minta jangan ditunda lagi. Sidang ini ditunda Selasa, 27 Maret 2018," kata Guntur sambil mengetuk palu sidang tiga kali.
Seusai sidang, Hadiman mengatakan, tuntutan belum bisa dibacakan karena masih disusun pihak Kejaksaan Agung.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.