JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap F dan IS yang menyamar ojek online dengan menggunakan akun Go-Jek.
Mereka membeli akun tersebut di Facebook seharga Rp 150.000.
Mereka menggunakan akun tersebut untuk mencuri ponsel pesanan yang belum sampai ke tangan pembeli.
Baca juga: Cerita Porter Tanah Abang yang Penghasilannya Menurun sejak Ada Ojek Online
"Mereka berdua bukan (pengemudi) ojek online. Enggak punya pekerjaan," kata Kapolsek Tamansari Erick Frendiz kepada Kompas.com, Kamis (15/3/2018).
Aksi mereka diketahui saat korban, Frans Wijaya (32), pemilik toko ponsel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, menyebar selebaran dengan memasang wajah pelaku.
Baca juga: Penarik Becak: Sekarang Ada Ojek Online, Saya Bingung Penumpang Sepi
Akhirnya, F dan IS ditemukan dan dilaporkan ke polisi pada Senin (12/3/2018).
"Korban sudah 3 kali ditelepon Tokopedia karena barang pelanggan tidak sampai. Setelah dicek, barang yang berisi handphone itu diambil pelaku," ujarnya.
Ia mengatakan, pelaku telah melakukan perbuatan ini beberapa kali dalam satu bulan terakhir.
Baca juga: Pengemudi Ojek Online Berterima Kasih Polisi Tangguhkan Penahanannya
Kedua pelaku telah diamankan di Polsek Tamansari, Jakarta Barat.
"Ini mulai banyak yang kayak begini juga di tempat lain, kan, seharusnya menyamakan foto dan nomor ponsel untuk verifikasi, kalau bermasalah, kan, pasti Go-Jek akan beri peringatan," kata Erick.
Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.