Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Lihat Bukti Video Perusakan X-Trail, Polisi Tangguhkan Penahanan Ojek Online

Kompas.com - 09/03/2018, 22:46 WIB
David Oliver Purba,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat menangguhkan penahanan terhadap UY, pengemudi ojek online yang menjadi tersangka kasus perusakan mobil Nissan X-Trail di underpass Senen, Jakarta Pusat. 

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan, penangguhan diberikan setelah polisi melakukan gelar perkara dengan mempertimbangkan dua video baru yang diberikan kuasa hukum UY.

Dua video tersebut memperlihatkan UY tidak melakukan perusakan, tapi melerai pengemudi ojek online lainnya untuk melakukan perusakan mobil.

"Iya (ditangguhkan), penangguhan UY karena pemeriksaan dan penyidikan terhadap UY sudah lengkap. Ditambah hasil rekaman yang baru," ujar Roma saat dikonfirmasi, Jumat (9/3/2018).

Baca juga : Tersangka Bantah Ikut Perusakan X-Trail, Polisi Akan Ulang Gelar Perkara

Roma membenarkan jika hasil pertimbangan polisi setelah melihat video tersebu adalah UY memang terlihat melerai ojek online lainnya agar tidak merusak mobil X-Trail putih tersebut.

Polres Jakarta Pusat menetapkan dua pengemudi ojek online, SN (39) dan UY (48) sebagai tersangka kasus perusakan mobil Nissan X-Trail di Underpass Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Polres Jakarta Pusat menetapkan dua pengemudi ojek online, SN (39) dan UY (48) sebagai tersangka kasus perusakan mobil Nissan X-Trail di Underpass Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Namun, meski penahanan UY ditangguhkan, polisi masih akan tetap melakukan penyidikan untuk pengembangan kasus dan pengungkapan pelaku perusakan.

Adapun pada Jumat malam, UY telah dikembalikan kepada keluarganya.

"UY status penahanannya yang ditangguhkan, penyidikan terhadap kasus ojek online tetap jalan," ujar Roma.

Baca juga : Melihat Beda Keterangan Polisi dan Pengemudi Ojek Online yang Ditetapkan Tersangka Perusakan X-Trail

Sebelumnya, polisi menetapkan status tersangka terhadap UY dan lima pengemudi ojek lainnya atas dugaan perusakan Nissan X-Trail di underpass Senen pada 28 Februari lalu.

Penetapan tersangka terhadap UY dilakukan setelah polisi mendapatkan foto di media sosial yang memperlihatkan UY ada di lokasi dan sedang menginjak mobil yang sedang dirusak kerumuman ojek online.

Kuasa hukum UY, Marten Lucky Zebua mengatakan bahwa setelah kejadian, di hari yang sama UY mendatangi Mapolsek Senen untuk berkoordinasi terkait perusakan tersebut.

Namun, UY malah dibawa ke Mapolres Jakarta pusat dan langsung dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP).

UY kemudian ditahan dan dijadikan tersangka. Marten dan istri UY pada Kamis kemarin mendatangi Mapolres Jakarta Pusat untuk memberikan dua video yang memperlihatkan bahwa UY tidak bersalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com