JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah membenarkan, saat ini tidak ada pengiriman pangan bersubsidi ke Kepualauan Seribu karena masalah kapal. Menurut Andri, kapal yang biasa digunakan, tak bisa lagi digunakan untuk mengangkut bahan pangan.
"Kalau seumpama angkut orang oke, tapi kalau ngangkut barang, kami tidak didesain untuk itu," kata Andi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Dinas Perhubungan tengah menunggu pengadaan kapal dari Kementerian Perhubungan. Pada 2017, Kemenhub menganggarkan pengadaan 200 kapal. Dinas Perhubungan meminta enam kapal, dan baru disetujui satu.
"Yang jelas ini kapal hanya untuk 20 penumpang tapi memang banyak untuk barang. Hampir sekitar 200 ton bisa masuk ke sana. Nah itulah nanti yang bisa kami gunakan untuk distribusi pangan ke Kepulauan Seribu," ujar Andri.
Andri mengatakan pada April 2018 kapal bisa digunakan.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi menyampaikan, sejak Januari lalu, warga di Kepulauan Seribu tak dapat pangan subsidi. Itu karena kapal yang biasa digunakan mengangkut pasokan pangan itu rusak.
Baca juga : Kapal Rusak, Warga Kepulauan Seribu Tak Dapat Pangan Subsidi sejak Januari
"Januari, Februari tidak ada pengiriman karena masalah kapal. Kapalnya sedang diperbaiki," kata Arief di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu kemarin.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali meluncurkan program subsidi pangan sejak 1 Februari 2018. Pada tahun ketiga program itu, jenis pangan murah yang dijual ditambah dengan susu dan ikan.
Beras kualitas premium kemasan 5 kg dijual Rp 30.000, daging sapi Rp 35.000 per kilogram, daging ayam Rp 8.000 per kilogram, ikan kembung Rp 13.000 per kilogram, telur ayam Rp 10.000 per tray, serta susu UHT merek Diamond Rp 30.000 per karton.
Komoditas-komoditas itu bisa dibeli maksimal sebulan sekali bagi masing-masing pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP), petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU), pekerja harian lepas (PHL), penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP), penghuni rumah susun, lansia, penyandang disabilitas, serta buruh berpenghasilan UMP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.