Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandiaga Usul Karyawan Kontrak Transjakarta Dilatih Jadi Teknisi

Kompas.com - 19/03/2018, 22:50 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan saat ini masih menunggu kajian dari PT Transjakarta soal nasib 1.847 karyawan kontraknya yang tak kunjung diangkat jadi karyawan.

Ia mengusulkan ada pelatihan supaya mereka bisa dialihkan jadi teknisi di mass rapid transit (MRT) dan light rail transit (LRT) yang akan beroperasi di Jakarta.

"Nah tenaga kerja-tenaga kerja ini daripada mereka tidak memiliki kemampuan untuk naik kelas. Kami berikan training. Nanti kan industri transportasi akan berkembang. LRT ada, MRT ada. Kami butuh teknisi-teknisi transportasi. Nah mereka ini bisa kita arahkan ke sana," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/3/2018).

Menurut Sandiaga, jika dilatih dengan baik, mereka akan "naik kelas" menjadi operator. Apalagi armada transjakarta akan terus ditambah.

Baca juga : Pemprov DKI Diminta Selesaikan Masalah Ketenagakerjaan di Transjakarta

Kendala memberikan pelatihan, kata Sandiaga, ada pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sandiaga menilai Undang-Undang itu tidak memberikan insentif bagi perusahaan untuk mengangkat karyawan kontraknya menjadi karyawan tetap.

"Sangat tidak memberikan insentif kepada perusahaan maupun para pekerjanya untuk bisa berkembang bersama-sama. Training juga (dirasa) sangat sulit," kata dia.

Serikat Pekerja Transjakarta (SPTJ) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menangani kesewenang-wenangan yang dilakukan manajeman PT Transportasi Jakarta.

Menurut Budi dari SPTJ, 1.847 karyawan yang ditolak diangkat menjadi karyawan tetap itu merupakan tenaga yang direkrut pada 2016-2017 dan sudah menjalani dua kali kontrak sampai 2018.

Baca juga : PT Transjakarta Bantah Bertindak Sewenang-wenang terhadap Karyawan

Padahal, pengangkatan 1.847 karyawan tersebut sudah ditetapkan dan disosialisasikan oleh Tim Penyelesaian Permasalahan Ketenagakerjaan atau dikenal Tim 8 yang dibentuk oleh Pemprov DKI.

Bentuk kesewenangan lain, menurut Budi, adanya pemecatan terbuka dan terselubung terhadap ratusan karyawan di bidang operasional dan lainnya.

Hal ini disebutnya melanggar prinsip Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang mengedepankan pembinaan dalam pemberian sanksi pada karyawan bermaslah.

Selain itu, lanjut Budi, masih banyak lainnya, seperti tidak menjalankan UU Ketenagakerjaan tentang usia pensiun bagi karyawan dengan alasan undang-undang tersebut belum tercatat dalam peraturan perusahaan.

Ia juga menyebut adanya pembiaran terhadap karyawan yang hamil besar untuk tetap bekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com