JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan rekomendasi dari Ombudsman Jakarta Raya terkait penataan Tanah Abang akan ditindaklanjuti. Terkait rekomendasi untuk membuka Jalan Jatibaru, Sigit mengatakan nantinya jalan tersebut memang akan dibuka.
"Nanti juga dibuka pada waktunya, memang ditutup permanen? Kan enggak," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (20/3/2018).
Sigit mengatakan saat ini Jalan Jatibaru juga tidak ditutup sepenuhnya. Angkutan umum tetap diperbolehkan masuk pada jam-jam tertentu.
Sigit mengatakan kebijakan untuk mengizinkan PKL berdagang di ruang jalan juga bukan tanpa tujuan. Ada target-target yang ingin dicapai, misalnya mengupayakan trotoar yang steril.
Baca juga : Pemprov DKI Wajib Patuhi Rekomendasi Ombudsman Terkait Penutupan Jalan Jatibaru
Selain itu, penataan Tanah Abang juga ada tahapan-tahapannya. Penutupan Jalan Jatibaru menjadi bagian dari penataan tahap pertama. Pada penataan tahap kedua nanti, Jalan Jatibaru bisa jadi dibuka kembali.
"Kalau sudah jangka menengah kan (Jalan Jatibaru) sudah kembali normal," ujar Sigit.
Selasa pagi, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu didampingi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto Selasa pagi mengelilingi kawasan Tanah Abang dimulai dari Blok A di Jalan Mas Mansyur hingga ke Jalan Jatibaru Raya, Selasa (20/3/2018).
Kehadiran Ombudsman untuk memeriksa laporan dugaan malaadministrasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya.
Baca juga : Ingub Anies Terbit Setelah Penutupan Jalan Jatibaru Dinilai Melanggar
Pemeriksaan tersebut juga merupakan proses lanjutan dari rencana Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta.
Seusai berkeliling, Dominikus menilai memang terjadi malaadministrasi yang dilakukan Pemprov DKI di Tanah Abang. Laporan adanya malaadministrasi itu juga pernah disampaikan sejumlah pedagang Blok G.
"Dari hasil pemantauan lapangan hari ini bisa kami lihat bersama bahwa memang ada malaadministrasi. Mengapa? Sebab, kita tahu sebagaimana Undang-Undang Jalan dan Lalu Lintas, jalan raya dipergunakan untuk jalan umum, bukan untuk fungsi lain, seperti berjualan, dan kondisi hari ini bisa kita lihat bersama," ujar Dominikus.