Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingub Anies Terbit Setelah Penutupan Jalan Jatibaru Dinilai Melanggar

Kompas.com - 13/03/2018, 11:20 WIB
Sherly Puspita,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga kini kebijakan penataan kawasan Tanah Abang masih menjadi polemik. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan instruksi gubernur (ingub) tentang penataan kawasan Tanah Abang Nomor 17 Tahun 2018 pada 16 Februari 2018.

Ingub diterbitkan setelah penataan Tanah Abang dilakukan yaitu penutupan Jalan Jatibaru, pada 22 Desember 2017.

Ingub tersebut ditujukan kepada Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan DKI Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta , Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, dan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta.

Baca juga : Anies Terbitkan Ingub Penataan Tanah Abang Setelah Jalan Jatibaru Ditutup

Menanggapi hal ini, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Aminuddin Ilmar mengatakan, penutupan jalan Jatibaru tak dapat dilakukan tanpa ada payung hukum yang mendasari.

"Jadi pada waktu penutupan jalan itu harus ada alasan yang jelas kenapa jalan itu ditutup, harus ada payung hukumnya dulu. Itu pun harus berdasarkan UU kepentingan jalan," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (13/3/2018).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dirut Transjakarta Budi Kaliwono berjalan di kawasan Tanah Abang, Jumat (22/12/2017). KOMPAS.com/JESSI CARINA Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dirut Transjakarta Budi Kaliwono berjalan di kawasan Tanah Abang, Jumat (22/12/2017).

Hal yang sama diungkapkan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Prof. Asep Warlan Yusuf. Menurutnya, dalam hal ini Anies Baswedan harus sistematis dalam menerapkan kebijakan.

Baca juga : Biro Hukum DKI Sebut Penataan Tanah Abang Didasari Instruksi Gubernur

Ia menjelaskan, Anies harus membuat kajian terlebih dahulu terlait konsep penataan tersebut, membuat payung hukum, baru dilaksanakan.

"Jadi harus ada kajian, nah kajian itu haru sesuai dengan persetujuan kepolisian, karena kepolisian juga punya kewenangan mengatur lalu lintas. Hemat saya harus sistematis. Tapi kalau dilaksanakan dulu baru ada payung hukumnya, ya itu melanggar," paparnya.

Aminnudin melanjutkan, dalam kebijakan Anies, tak disebutkan pula batas waktu penutupan jalan dalam konsep penataan Tanah Abang.

"Seharusnya, ada jangka waktu yang tegas jika penutupan itu memang tidak bersifat permanen. Harus disebutkan batas waktunya. Jadi penutupan ini bukan kebijakan yang jangka waktunya tak terbatas," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com