JAKARTA, KOMPAS.com - Dua unit rumah susun sewa di Cipinang Besar Muara, Jakarta Timur yang dihuni PNS atau dikenal rusun guru, disegel pihak pengelola. Penyegelan dilakukan karena pemilik diketahui tidak pernah menempati hunianya selama 14 hari lebih.
"Pemiliknya PNS, katanya suaminya kerja di kejaksaan. Unitnya sudah kosong 14 hari itu sudah melanggar aturan dan minggu lalu kami segel," kata Sirajuddin, Chief Security di Rusun Cipinang Muara kepada Kompas.com, Kamis (22/3/2018).
Menurutnya, pemilik unit B 1.23 dan 1.24 sudah beberapa kali ditegur pengelola karena melakukan pelanggaran serupa. Bahkan unit rusun tersebut pernah digembok, tetapi dirusak oleh pemiliknya.
"Sebelumnya sudah kejadian, tapi sempat dirusak pemilik pintunya didobrak sama dia. Jadi pemilik ini memang sudah pernah bermasalah sebelumnya," ucapnya.
Baca juga : Berkunjung ke Rusun Ala Singapura
Sirajuddin mengatakan peraturan rusun mengaruskan pemilik menempati hunianya. Bila selama 14 hari tidak dihuni tanpa ada keterangan maka akan di lakukan penyegelan, pengembokan, sampai pengosongan oleh pihak pengelola.
"Pemiliknya mengaku dia bolak-balik dan tetap tinggal di rusun, tapi saat dicek melalui tetangga dan pemakaian airnya tidak terlihat ada yang tinggal," katanya.
Dari pantauan Kompas.com di lokasi, dua unit yang disegel sampai saat ini masih dalam kondisi utuh. Semua barangnya masih di dalam dan belum ada tindak lanjut pengosongan.
"Biasanya ada proses setelah disegel, seminggu kemudian nanti digembok. Bila tidak ada tindak lanjut dari pemilik ke pengelola, baru dilanjutkan dengan pengosongan unit," ucap Sirajuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.