Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Kritik Pergub Tempat Hiburan yang Dikeluarkan Anies

Kompas.com - 22/03/2018, 17:23 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Hubungan Luar Negeri Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, Jon A Masli, mengkritik Pergub Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Pasal yang dikritik yakni soal penindakan berupa penutupan tempat hiburan yang kedapatan membiarkan narkoba, prostitusi, dan perjudian. Penutupan bisa dilakukan dengan dasar pemberitaan media massa dan laporan masyarakat.

"Mungkin Pergub itu ditambahkan lagi bahwa pembuktian itu dari pelanggaran itu tidak hanya di media atau laporan LSM, bisa enggak objektif," kata Jon ketika dihubungi, Kamis (22/3/2018).

Jon menyarankan Pemprov DKI Jakarta mempunyai pengawas independen alih-alih mengandalkan laporan dari masyarakat. Ia menyebut, setelah ada laporan harusnya ada pengadilan dan sidang sebelum menentukan sanksi.

Baca juga : Sandiaga: Informasi Media soal Tempat Hiburan Melanggar Tetap Di-cross Check

"Tetap yah peradilan itu selalu harus ada praduga tak bersalah, bukan berarti kita langsung laporan dari media atau LSM. Ketangkap tangan itu pun harus tetep melalui proses penelaahan kasus itu dari para saksi ahlinya," ujar dia.

Apalagi, di Pergub itu baru diatur bahwa satu manajemen dengan berbagai jenis usaha di lokasi yang sama cukup punya satu tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Dengan aturan ini, jika satu jenis usaha melanggar dan ditutup, maka yang lainnya ikut ditutup.

Baca juga : Soal Pergub Tempat Hiburan, Dewan Pers Ingatkan Anies Tetap Cek Laporan Media Massa

"Tidak boleh hanya gara-gara satu kasus itu kena semua. Harus ada yang namanya tim pengawas dan pengendalian orang masuk info nah itu nanti ada tim independen untuk awasi," kata dia.

Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Toni Bako, mengatakan tidak ada surat peringatan untuk tiga jenis pelanggaran di tempat hiburan yaitu prostitusi, narkoba, dan perjudian.

Toni menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyusun petunjuk pelaksanaan yang akan menjadi acuan dalam menindak tempat hiburan. Meski demikian, dia masih bisa menjelaskan garis besarnya.

Baca juga : 5 Pasal Menggigit dalam Pergub Tempat Hiburan yang Disahkan Anies

Berawal dari laporan itu, tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan turun ke lapangan. Tim PPNS dari Disparbud juga akan bekerja sama dengan tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Toni mengatakan, tim-tim ini nantinya bisa saja bekerja dama dengan lembaga lain seperti kepolisian dan BNN.

Hal ini untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut. Penyelidikan bisa dilakukan ke tempat hiburan yang dilaporkan dan bisa juga ke media massa.

Setelah ada bukti, saksi, dan pelapor, maka Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sudah bisa mengeluarkan surat rekomendasi penutupan tempat hiburan.

Kompas TV Kepala BNN Budi Waseso mengapresiasi kinerja gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com