Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/03/2018, 05:57 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengesahkan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Anies menyebut, aturan yang dulu berbeda dengan aturan yang baru disahkannya. Menurut dia, pergub ini punya "gigi" yang lebih kuat implementasinya.

Berikut pasal-pasal dalam Pergub Anies yang disebutnya menggigit:

1. Mewajibkan body checking

Pergub baru ini mewajibkan adanya laporan tempat usaha tiap bulan yang meliputi hasil pemeriksaan masuk dan pemantauan di dalam selama jam operasional.

Pasal 47 Ayat (2) menyatakan, "Pemeriksaan sebelum memasuki tempat hiburan dilakukan secara berlapis dengan tahapan sebagai berikut: memeriksa barang bawaan secara detail; melakukan pemeriksaan badan (body checking); dan apabila diperlukan dapat menggunakan mesin x-ray scanner".

Dalam ayat selanjutnya juga diatur pemeriksaan yang sama dilakukan kepada karyawan sebelum mulai bekerja dengan body checking dan pemeriksaan barang bawaan.

Baca juga : Anies Keluarkan Pergub, Pemprov Bisa Tutup Tempat Hiburan dari Informasi Media Massa

Anies mengatakan, Pergub ini bertujuan menjadikan penyelenggara tempat hiburan lebih bertanggung jawab atas kegiatan yang mereka adakan.

"Tujuannya adalah untuk membuat kepastian hukum itu ada dan sikap bertanggung jawab itu ada. Jadi kita ingin agar pelaku usaha pariwisata benar-benar menunjukkan sikap bertanggung jawab atas kegiatannya," kata Anies, Selasa (20/3/2018).

2. Melakukan pengawasan rutin dan khusus

Pengawasan terhadap tempat hiburan dilakukan Pemprov DKI secara rutin setiap hari di tingkat kota atau provinsi sesuai Pasal 49 Ayat (3).

Pengawasan bersifat khusus juga bisa dilakukan sporadis pada hari raya keagamaan, malam pergantian tahun, adanya pengaduan/laporan masyarakat terkait dengan terjadinya pelanggaran atau musibah di tempat usaha pariwisata; adanya pemberitaan media massa terkait dugaan adanya tindakan asusila, peredaran, penjualan dan/atau pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di tempat usaha pariwisata; dan adanya tindak pidana dan pelanggaran lainnya dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata. Pengawasan khusus ini dilakukan oleh tim bentukan gubernur.

"Laporan warga diperhitungkan, laporan media massa diperhitungkan. Tapi tentu ada proses pemeriksaan atas laporan itu. Begitu laporan itu sah, kita akan bertindak," kata Anies.

3. Andalkan laporan dari media massa dan warga

Selain melakukan pengawasan khusus karena adanya informasi dari media massa, Pemprov DKI juga bisa menutup tempat hiburan berdasarkan pemberitaan media massa dan laporan masyarakat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Megapolitan
Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Megapolitan
Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan 'Drone' untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan "Drone" untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Megapolitan
Keluarga yang Lompat dari Apartemen di Penjaringan Disebut Tertutup, Anaknya Sudah Tak Sekolah Selama Setahun

Keluarga yang Lompat dari Apartemen di Penjaringan Disebut Tertutup, Anaknya Sudah Tak Sekolah Selama Setahun

Megapolitan
Suami dan Istri Korban Sekeluarga Bunuh Diri di Apartemen Penjaringan Dikenal Baik tapi Tertutup

Suami dan Istri Korban Sekeluarga Bunuh Diri di Apartemen Penjaringan Dikenal Baik tapi Tertutup

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Cerah Berawan pada Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Cerah Berawan pada Pagi Hari

Megapolitan
Sekeluarga yang Terjun dari Apartemen Penjaringan Sempat Punya Bisnis Kapal Ikan, Bangkrut Saat Covid-19

Sekeluarga yang Terjun dari Apartemen Penjaringan Sempat Punya Bisnis Kapal Ikan, Bangkrut Saat Covid-19

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com