Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Peringatan, Ini Mekanisme Penutupan Tempat Hiburan yang Melanggar

Kompas.com - 22/03/2018, 11:43 WIB
Jessi Carina,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penindakan tempat hiburan malam menjadi semakin tegas sejak keluar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Toni Bako, mengatakan tidak ada surat peringatan untuk tiga jenis pelanggaran di tempat hiburan yaitu prostitusi, narkoba, dan perjudian.

"Tidak ada surat peringatan," ujar Toni ketika dihubungi, Kamis (22/3/2018).

Aduan atas pelanggaran di tempat hiburan itu juga bisa melalui laporan masyarakat dan media massa.

Baca juga : Anies: Aturan Tempat Hiburan Sekarang Punya Gigi

Toni menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyusun petunjuk pelaksanaan yang akan menjadi acuan dalam menindak tempat hiburan. Meski demikian, dia masih bisa menjelaskan garis besarnya.

"Garis besarnya begini, misal ada laporan dari masyarakat atau media, laporannya itu harus diuji terlebih dahulu benar atau tidak," kata Toni.

Gubernur DKI Jakarta Anies BaswedanKompas.com/Akhdi Martin Pratama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Berawal dari laporan itu, tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan turun ke lapangan. Tim PPNS dari Disparbud juga akan bekerja sama dengan tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Toni mengatakan, tim-tim ini nantinya bisa saja bekerja dama dengan lembaga lain seperti kepolisian dan BNN.

Baca juga : Anies: Pergub Tempat Hiburan Mempermudah Pengawasan

Hal ini untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut. Penyelidikan bisa dilakukan ke tempat hiburan yang dilaporkan dan bisa juga ke media massa.

Setelah ada bukti, saksi, dan pelapor, maka Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sudah bisa mengeluarkan surat rekomendasi penutupan tempat hiburan.

"Surat itu dikirim ke PTSP untuk pencabutan," ujar Toni.

Pengumuman soal berhenti operasinya Hotel dan Griya Pijat Alexis yang ada di lobi hotel, Selasa (31/10/2017).Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com Pengumuman soal berhenti operasinya Hotel dan Griya Pijat Alexis yang ada di lobi hotel, Selasa (31/10/2017).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi SKPD yang berwenang untuk mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Dinas PMPTSP bisa mencabut TDUP tempat hiburan itu setelah ada rekomendasi.

Baca juga : 5 Pasal Menggigit dalam Pergub Tempat Hiburan yang Disahkan Anies

Adapun, aturan TDUP dalam pergub ini juga disederhanakan. Dulu TDUP harus diajukan untuk tiap tempat hiburan di satu lokasi yang diselenggarakan manajemen yang sama.

Dalam Pasal 33 ayat (1) disebut, TDUP dapat diberikan kepada Pengusaha Pariwisata yang menyelenggarakan beberapa usaha pariwisata di dalam satu lokasi dan satu manajemen.

Dengan hanya satu TDUP untuk beberapa jenis usaha, jika ada satu jenis usaha yang melanggar, maka yang lainnya mau tak mau harus ditutup juga.

Kompas TV Polres Jakarta Utara menyiagakan anggotanya di sejumlah titik Kawasan Ruko Ancol, Pademangan untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com