JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penindakan tempat hiburan malam menjadi semakin tegas sejak keluar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Toni Bako, mengatakan tidak ada surat peringatan untuk tiga jenis pelanggaran di tempat hiburan yaitu prostitusi, narkoba, dan perjudian.
"Tidak ada surat peringatan," ujar Toni ketika dihubungi, Kamis (22/3/2018).
Aduan atas pelanggaran di tempat hiburan itu juga bisa melalui laporan masyarakat dan media massa.
Baca juga : Anies: Aturan Tempat Hiburan Sekarang Punya Gigi
Toni menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyusun petunjuk pelaksanaan yang akan menjadi acuan dalam menindak tempat hiburan. Meski demikian, dia masih bisa menjelaskan garis besarnya.
"Garis besarnya begini, misal ada laporan dari masyarakat atau media, laporannya itu harus diuji terlebih dahulu benar atau tidak," kata Toni.
Toni mengatakan, tim-tim ini nantinya bisa saja bekerja dama dengan lembaga lain seperti kepolisian dan BNN.
Baca juga : Anies: Pergub Tempat Hiburan Mempermudah Pengawasan
Hal ini untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut. Penyelidikan bisa dilakukan ke tempat hiburan yang dilaporkan dan bisa juga ke media massa.
Setelah ada bukti, saksi, dan pelapor, maka Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sudah bisa mengeluarkan surat rekomendasi penutupan tempat hiburan.
"Surat itu dikirim ke PTSP untuk pencabutan," ujar Toni.
Baca juga : 5 Pasal Menggigit dalam Pergub Tempat Hiburan yang Disahkan Anies
Adapun, aturan TDUP dalam pergub ini juga disederhanakan. Dulu TDUP harus diajukan untuk tiap tempat hiburan di satu lokasi yang diselenggarakan manajemen yang sama.
Dalam Pasal 33 ayat (1) disebut, TDUP dapat diberikan kepada Pengusaha Pariwisata yang menyelenggarakan beberapa usaha pariwisata di dalam satu lokasi dan satu manajemen.
Dengan hanya satu TDUP untuk beberapa jenis usaha, jika ada satu jenis usaha yang melanggar, maka yang lainnya mau tak mau harus ditutup juga.