Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor Sandi Minta Hakim Lanjutkan Persidangan walau Sandi Tak Hadir

Kompas.com - 24/03/2018, 21:04 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tidak hadir pada persidangan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Direktur Utama PT Tirtanadi Sumatera Utara, Sutedi Raharjo, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018) lalu.

Kuasa hukum Sutedi, Eddy Naibaho, mengatakan, persidangan kedua beragendakan pemeriksaan berkas, termasuk surat kuasa dari Sandi ke Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Pada persidangan pertama, Biro Hukum DKI belum mendaftarkan surat kuasa untuk mewakili Sandiaga dalam persidangan.

"Di sidang kedua enggak hadir, enggak ada yang hadir karena ditanya paniteranya dia bilang belum ada hadir. Sidang pertama pembuktian legal standing-nya, termasuk legal standing Biro Hukum surat kuasanya sah atau tidak. Ternyata menurut hakim karena belum didaftarkan belum sah," kata Eddy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/3/2018).

Persidangan akan kembali digelar pada Kamis pekan depan. Jika pihak Sandi tak urung hadir, Eddy akan meminta majelis hakim melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan gugatan tanpa kehadiran dari pihak Sandiaga.

Baca juga : Biro Hukum Akan Ajukan agar Gugatan Terhadap Sandi Dialihkan ke PTUN

"Kalau tidak hadir tiga kali, nanti sidang keempat saya minta dilanjutkan (persidangan) dengan putusan tanpa hadirnya tergugat. Perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan gugatan, itu permintaan saya kalau seandainya tidak hadir," ujar Eddy.

Direktur Utama PT Tirtanadi Sumatera Utara Sutedi Raharjo menggugat Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Februari 2018. Sutedi menggugat Sandi atas dugaan perbuatan melawan hukum, karena Sandi memberikan rekomendasi surat pencalonan kepada Direktur PAM Jaya Erlan Hidayat menjadi Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) tanpa menggunakan kop dan nomor surat resmi dari Pemprov DKI.

Sandi dianggap telah melanggar tata administrasi pemerintahan daerah dengan tidak menggunakan kop serta tanpa adanya nomor surat resmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com