Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biro Hukum DKI: Tanya Pak Gubernur, Saya Cuma Atur Pemarafan...

Kompas.com - 13/03/2018, 15:04 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Pemprov DKI sudah memiliki dasar hukum menutup Jalan Jatibaru yaitu Instruksi Gubernur Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penataan Kawasan Tanah Abang.

Soal ingub yang baru diterbitkan pada 6 Februari 2018 atau 1,5 bulan setelah kebijakan berlaku, Yayan menolak menjelaskannya.

"Tanya Pak Gubernur lah, jangan saya. Saya cuma (atur) proses pemarafan serta," ujar Yayan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018). 

Baca juga: Anies Dilaporkan ke Polisi soal Tanah Abang, Biro Hukum DKI Diperiksa

Ia menyebut pihaknya sudah memiliki pembelaan dalam menghadapi laporan kepolisian soal penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Yayan mengatakan, pembelaan itu ada pada frase delik yang diadukan.

"Kami kaji apakah Pemda DKI dan gubernur masuk dalam orang atau badan hukum yang diatur dalam pasal itu. Kalau menurut Biro Hukum, kami enggak masuk ke kriteria itu," kata Yayan.

Baca juga: Cerita Porter Tanah Abang yang Penghasilannya Menurun sejak Ada Ojek Online

Delik yang menjadi dasar laporan adalah Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Pasal itu berbunyi:

1. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan,

2. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan,

Baca juga: Rapat Evaluasi Tanah Abang, Sandiaga Berpesan soal Bicara ke Media

3. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Menurut Yayan, Pemprov DKI dan gubernur tidak termasuk dalam "orang" yang disebut pasal 12 tersebut.

Dalam Pasal 1, orang yang dimaksud undang-undang adalah perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum mau pun yang tidak berbadan hukum.

Baca juga: Biro Hukum DKI Sebut Penataan Tanah Abang Didasari Instruksi Gubernur

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipolisikan Jack Boyd Lapian karena kebijakannya menutup Jalan Jatibaru dalam konsep penataan Tanah Abang.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa Jack sebagai pelapor, Muannas Aladid dan Aulia Fahmi sebagai saksi pelapor, perwakilan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sejumlah saksi ahli, dan perwakilan Biro Hukum DKI Jakarta.

Kompas TV Pemprov DKI Jakarta pertama kali menutup Jalan Jatibaru pada 22 Desember 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com