JAKARTA, KOMPAS.com - Bersama dengan Kecamatan dan Kelurahan, jajatan petugas kepolisian dafi Polsek Jatinegara, Jakarta Timur, berhasil menyita 791 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam operasi cipta kondisi, Minggu (25/3/2018).
"Operasi kita gelar dari malam hingga Minggu dini hari. Berasama Camat Jatinegara dan Lurah Rawabunga kita sisir daerah rawan di Jatinegara," ucap Kapolsek Jatinegara Kompol Supadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (25/3/2018).
Penyitaan ratusan botol miras didapat dari sebuah warung milik Martinus yang berada di Jalan Kaiman, Kelurahan Rawabunga, Kecamatan Jatinegara.
Saat digeledah, petugas menemukan ratusan botol miras siap jual yang masih tersimpan dalam kardus.
Baca juga : Studi Banding soal Aturan Peredaran Miras, Delegasi DPR Kunjungi Mesir
"Ini hanya daru satu warung, daerah ini memang menjadi titik operasi karena rawan miras," ucap Supadi.
Seluruh botol miras tersebut terdiri dari, Rajawali 101 botol, Vodka biasa 28 botol, AOB 141 botol, AOK 112 botol, Anggur Merah 108 botol, Kuda Mas 37 botol, Intisari 133 botol, Vodka Jumbo 79 botol, Vodka Herae 24 botol,26 botol Anggur putih 26, dan minumam oplosan 10 botol.
"Kawasan rawan miras di Jatinegara titiknya di Rawabunga dan prumpung, lalu Sekitar Terminal Kampung Melayu, serta sepanjang BKT Jl. Basuki Rahmat. Akan kita tertibkan terus," ujarnya.
Menurut Supadi, operasi cipta kondisi dihelat pada titik rawan pencurian sepeda motor, tawuran, begal, dan miras. Hal ini merupakan agenda rutin untuk menciptakan kondisi yang kondusif di Jakarta Timur, khususnya Jatinegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.