JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Jakarta Shakir Purnomo melaporkan Wakil DPR Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Berdasarkan laporan harian Kepolisian Daerah Metro Jaya yang diterima Kompas.com, Rabu (28/3/2018), Shakir melaporkan Fahri Hamzah pada Selasa (27/3/2018) pada pukul 18.00 WIB.
"Iya, benar ada laporan itu (laporan untuk Fahri Hamzah)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dihubungi, Rabu (28/3/2018).
Baca juga: Fahri Hamzah Beberkan ke Polisi Kicauan Presiden PKS di Twitter
Kepada polisi, pelapor mengatakan, pada 3 Januari 2018, Fahri mengunggah kalimat "Boleh Melakukan Kesalahan Apapun Yang Penting Taat Qiyadah” melalui akun Twitter pribadinya, @Fahrihamzah.
Antum mau saya bongkar modus, “Boleh melakukan kesalahan apapun yg penting taat Qiyadah?” Dari yang korupsi sampai kejahatan rumah tangga? Antum bisa pertanggungjawabkan ini dalam hukum agama dan negara? Kelakuan mu..???? https://t.co/capYVzYlzO
— #MerdekaBro! (@Fahrihamzah) January 3, 2018
Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2018, pelapor menyebut Fahri kembali mengungkapkan perkataan mencemarkan nama baik PKS, “Di PKS boleh melakukan kejahatan apa pun yang penting nurut sama pimpinan” di depan wartawan.
Baca juga: Fahri Hamzah Akan Cabut Laporan ke Polisi Jika Sohibul Iman Mengundurkan Diri
Menurut Argo, kini kasus ini ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.