JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial M (22), R (49), dan S (51).
M dan R ditangkap Unit Reserse Narkoba Polsek Metro Setiabudi, sementara S ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, M sebagai pemakai serta R dan S yang diduga pengedar narkotika akan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami kenakan UU Narkotika, Pasal 114 subsider Pasal 112. Ancaman hukumannya 15 tahun, siap-siap saja kalian bertapa (di penjara)," ujar Indra kepada para tersangka di Mapolsek Metro Setiabudi, Rabu (28/3/2018).
Baca juga : TKI dari Malaysia Bawa Rice Cooker Berisi Bawang dan Narkoba
Indra menjelaskan, polisi pertama kali menangkap M di Pasar Manggis, Jakarta Selatan. M ditangkap dengan barang bukti satu klip sabu-sabu dengan berat bruto 0,98 gram.
Dari hasil penyidikan, M diketahui membeli sabu-sabu dari R. R kemudian ditangkap di daerah Bogor, Jawa Barat. R diketahui membeli sabu-sabu dari S. S pun ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Dari R disita dua bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat bruto 49,54 gram. Sementara dari inisial S disita satu bungkus plastik dengan berat 14,47 gram. Seluruhnya sekitar 70 gram," kata Indra.
R dan S diduga sebagai pengedar karena polisi juga menyita timbangan elektrik dari tangan R.
R mengaku sudah satu tahun menjadi pengedar narkotika. Uang itu dia gunakan untuk foya-foya.
"Saya enggak pake (konsumsi narkotika)," kata R.