Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Hanya Boleh PK Sekali Walau Ada Putusan MK PK Bisa Berkali-kali

Kompas.com - 29/03/2018, 06:44 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berkesempatan hanya sekali untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). MA, kata Suhadi berpedoman pada Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang pengajuan permohonan PK dalam perkara pidana. Dalam SEMA diatur bahwa PK hanya bisa dilakukan satu kali.

"Ada surat edaran MA yang mengamanatkan PK hanya satu kali. Kemudian di UU Kekuasaan Kehakiman, putusan PK tidak boleh di-PK dan itu berarti satu kali," ujar Suhadi kepada Kompas.com, Selasa (27/3/2018).

MA telah menolak permohonan PK yang diajukan Ahok terkait vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Baca juga : PK Ahok Ditolak MA

Suhadi mengatakan, PK lebih dari sekali ini kerap diupayakan terpidana mati untuk menunda eksekusi. MA melihat hal tersebut sebagai cara untuk mengulur hukuman.

Selain itu, dalam perkara korupsi, kata Suhadi, setiap perkara ditangani dua hakim ad hock. Adapun MA hanya memiliki enam hakim ad hock yang tidak boleh menangani perkara yang sama lebih dari satu kali.

Terkait putusan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang berkali-kali mengajukan PK dan gugatannya akhirnya diterima Mahkamah Konstitusi (MK), Suhadi mengatakan itu merupakan perkara lain. Adapun PK yang diajukan Antasari saat itu dianggap tidak berpengaruh terhadap vonisnya.

Baca juga : MK Kabulkan Gugatan, Antasari Bisa PK Berkali-kali

"Itu alasan ketika mengajukan perkara ke MK, tapi enggak ada bagaimana akibat kalau berulang kali PK itu dilakukan, tapi demi untuk keadilan saja. Tapi kami jauh ke depan, PK satu berulang kali PK. Selain itu kesulitan, hakim terbatas dan hakim enggak boleh mengadili perkara dua kali dalam perkara yang sama," ujar Suhadi.

Pada 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Antasari Azhar, perihal peninjauan kembali (PK). Padahal sebelumnya MA menolak permohonan PK Antasari.

Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan pertimbangan putusan menyatakan, keadilan tidak dibatasi waktu dan hanya boleh sekali. Pasalnya, menurut majelis, mungkin saja setelah putusan PK ditemukan keadaan baru (novum), yang saat PK pertama kali atau sebelumnya belum ditemukan.

"UU KUHP tidak dapat diterapkan karena hanya memperbolehkan mengajukan PK sekali, karena menyangkut keadilan," kata Anwar.

Putusan itu berdasarkan pertimbangan bahwa keadilan bernilai lebih besar dari kepastian hukum. Dengan demikian, makna keadilan menjadi kabur jika harus ditutup dengan PK hanya boleh sekali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com