Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Hasil Pertemuan Pemerintah dan Pedagang Pulsa soal Pembatasan Jumlah Kartu Operator

Kompas.com - 02/04/2018, 22:12 WIB
David Oliver Purba,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa yang dilakukan Kesatuan Niaga Seluler Indonesia (KNCI) direspon positif pemerintah.

Perwakilan KNCI yang merupakan para pedagang pulsa diterima perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensekneg).

Ketua KNCI Qutni mengatakan, pertemuan itu menyepakati pedagang outlet diperbolehkan melakukan registrasi kartu operator seluler.

Adapun dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017, user hanya boleh menggunakan tiga operator untuk satu nomor induk kependudukan (NIK).

Baca juga: Pembatasan Jumlah Kartu Operator Seluler Bikin Diler Rugi Besar

Jika ingin mendapatkan nomor lain dengan operator yang sama, user wajib mendatangi gerai resmi operator tersebut.

Dengan kesepakatan itu, outlet bisa langsung melakukan registrasi kartu tanpa harus ke gerai resmi.

"Memang aturan itu tidak dihapuskan, tetapi paling tidak ada jalan tengah itu (aturan) hanya berlaku untuk masyarakat, outlet tidak berlaku, artinya outlet bisa melakukan registrasi (kartu) keempat dan seterusnya. Artinya badan niaga tidak terganggu," ujar Qutni di halaman Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).

Baca juga: Pedagang Pulsa Tolak Aturan Jumlah Maksimal Penggunaan Kartu Operator

Qutni mengatakan, kesepakatan itu bukanlah kesepakatan baru.

Pada November 2017, KNCI sempat melakukan negosiasi dengan Kemenkominfo dengan hasil serupa.

Namun, hasil yang disepakati tidak ditindaklanjuti Kemenkominfo.

Koordinator massa KNCI Paguyuban Arisan Jakarta Pusat Masbukhin mengatakan, peraturan menteri tersebut segera direvisi.

Baca juga: Tolak Pembatasan Registrasi Kartu, Massa Bakar Poster Menkominfo

"Cuma mekanisme belum sampai di situ dan itu dikawal KSP (Kantor Staf Presiden). Kalau dulu, kan, Dirjen Kominfo sampai pemberlakuan 1 April tidak ada (tanggapan). Setidaknya perasaan teman-teman ada harapan," ujar Masbukhin.

Pelanggan prabayar operator seluler di Indonesia mulai 31 Oktober 2017 wajib melakukan registrasi kartu SIM prabayar.

Registrasi itu dilakukan dengan mengirim NIK dan nomor kartu keluarga (KK).

Baca juga: Pedagang Pulsa Tolak Aturan Jumlah Maksimal Penggunaan Kartu Operator

Setiap orang dengan satu nomor NIK dan KK bisa digunakan untuk maksimal tiga operator seluler yang sama atau berbeda-beda.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017.

Dalam PM tersebut, di Pasal 11 ayat 1 menyebutkan calon pelanggan prabayar hanya dapat melakukan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 nomor MSISDN atau nomor pelanggan untuk setiap NIK pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.

Baca juga: Protes Pembatasan NIK untuk Kartu Perdana, Pemilik Konter Pulsa Demo ke DPRD Garut

Sementara ayat 2 menyebutkan, jika pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai-gerai penyedia layanan operator seluler.

Kompas TV Kominfo: tiga operator besar sedang menambah frekuensi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com