TANGERANG, KOMPAS.com - Ketua RT, Komarudin, terdakwa kasus persekusi pasangan M (20) dan R (28) di Cikupa, Kabupaten Tangerang, menyatakan bahwa dirinya bukan penjahat. Dia tidak merasa melakukan tindakan kriminal.
"Saya bukan seorang penjahat atau membahayakan negara. Saya tidak pernah mencuri hak negara dan melakukan kriminal. Saya juga jauh dari obat-obatan terlarang," kata Komarudin saat membacakan surat pembelaan pada sidang pledoi di Ruang Sidang 5, Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (3/4/2018).
Aksi persekusi terhadap pasangan tersebut dilakukan oleh Komarudin bersama Ketua RW dan empat orang warga setelah melakukan penggerebekam di kontrakan M. Saat itu, M diduga melakukan mesum bersama R, kekasihnya.
Keduanya kemudian dipukuli dan ditelanjangi serta diarak keliling Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, sejauh 400 meter.
Baca juga : Ketua RT Sebut Pasangan yang Digerebek dan Ditelanjangi di Cikupa Melebihkan Cerita
Terkait aksinya tersebut, Komarudin mengatakan permintaan agar hukumannya dikurangi dan permohonan maaf di hadapan Majelis Hakim persidangan kali ini.
"Walaupun saya seorang RT, saya buka orang yang kurang kerjaan atau usil kepada warga saya sendiri. Kecuali warga saya meminta bantuan kepada saya," kata Komarudin.
Selain membacakan surat pembelaan, ia juga melayangkan permohonan maaf kepada kedua korban yang terlah tersakiti olehnya dan rekan-rekannya.
Baca juga : Komnas Prempuan: Peristiwa Cikupa, Pelajaran agar Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri
"Izinkan saya sekali lagi memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada korban dan keluarga besarnya, itu (tindakan persekusi) hanya emosi sesaat saya saja," katanya.
Akibatnya perbuatannya itu, Komarudin dituntut 7 tahun akibat melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 335 KUHP tentang Pembiaran dan Pasal 29 UU Pornografi.
Baca juga : Pasangan Kekasih yang Dituduh Mesum di Cikupa Akhirnya Menikah
Setelah sidang pledoi atau pembacaan surat pembelaan pada Selasa ini, sidang putusan majelis hakim akan dilakukan pada Kamis, 12 April 2018 di Pengadilan Negeri Tangerang.