Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua RT Terdakwa Kasus Persekusi Tak Merasa Lakukan Tindak Kriminal

Kompas.com - 03/04/2018, 18:36 WIB
Rima Wahyuningrum,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Ketua RT, Komarudin, terdakwa kasus persekusi pasangan M (20) dan R (28) di Cikupa, Kabupaten Tangerang, menyatakan bahwa dirinya bukan penjahat. Dia tidak merasa melakukan tindakan kriminal.

"Saya bukan seorang penjahat atau membahayakan negara. Saya tidak pernah mencuri hak negara dan melakukan kriminal. Saya juga jauh dari obat-obatan terlarang," kata Komarudin saat membacakan surat pembelaan pada sidang pledoi di Ruang Sidang 5, Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (3/4/2018).

Aksi persekusi terhadap pasangan tersebut dilakukan oleh Komarudin bersama Ketua RW dan empat orang warga setelah melakukan penggerebekam di kontrakan M. Saat itu, M diduga melakukan mesum bersama R, kekasihnya.

Keduanya kemudian dipukuli dan ditelanjangi serta diarak keliling Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, sejauh 400 meter.

Baca juga : Ketua RT Sebut Pasangan yang Digerebek dan Ditelanjangi di Cikupa Melebihkan Cerita

Terkait aksinya tersebut, Komarudin mengatakan permintaan agar hukumannya dikurangi dan permohonan maaf di hadapan Majelis Hakim persidangan kali ini.

"Walaupun saya seorang RT, saya buka orang yang kurang kerjaan atau usil kepada warga saya sendiri. Kecuali warga saya meminta bantuan kepada saya," kata Komarudin.

Selain membacakan surat pembelaan, ia juga melayangkan permohonan maaf kepada kedua korban yang terlah tersakiti olehnya dan rekan-rekannya.

Baca juga : Komnas Prempuan: Peristiwa Cikupa, Pelajaran agar Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri

"Izinkan saya sekali lagi memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada korban dan keluarga besarnya, itu (tindakan persekusi) hanya emosi sesaat saya saja," katanya.

Akibatnya perbuatannya itu, Komarudin dituntut 7 tahun akibat melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 335 KUHP tentang Pembiaran dan Pasal 29 UU Pornografi.

Baca juga : Pasangan Kekasih yang Dituduh Mesum di Cikupa Akhirnya Menikah

Setelah sidang pledoi atau pembacaan surat pembelaan pada Selasa ini, sidang putusan majelis hakim akan dilakukan pada Kamis, 12 April 2018 di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kompas TV Kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan jaksa penuntut berlebihan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com