JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membekuk pengedar narkoba berinisial HI (25) di depan sebuah indekos di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).
Penangkapan HI merupakan pengembangan dari penangkapan pengedar lainnya, AH, yang ditembak mati karena mencekik polisi.
"Penangkapan berawal dari penangkapan kecil dengan barang bukti 0,61 gram dengan tersangka berinisial AN," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).
Baca juga : Jennifer Dunn Didakwa 3 Pasal dalam Kasus Narkoba
Menurut Vivick, HI sudah satu tahun mengedarkan narkotika. Dari tangan HI, polisi menyita satu plastik sabu-sabu seberat 50,54 gram, satu bungkus ganja seberat 19,04 gram, tiga bungkus sabu-sabu dengan berat 1,12 gram, empat bungkus sabu-sabu seberat 1,74 gram, sebuah tas pinggang, dan sebuah timbangan digital.
"Kami dapatkan barang bukti ini sudah dipaketkan dan siap dijual," kata Vivick.
Atas perbuatannya, HI dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga : Dituduh Pakai Narkoba di Klub Malam, Politisi Malaysia Mengaku Ngopi
Adapun AH sebelumnya ditembak di kepala karena melawan saat hendak ditangkap polisi pada Sabtu (31/3/2018) di Jalan Juniadi, Kemanggisan, Jakarta Barat.
"Tersangka ditembak di bagian kepala karena melawan petugas dengan cara mencekik saat ditangkap. Tersangka meninggal dunia," ujar Kapolres Jakarta Selatan Indra Jafar, Senin (2/4/2018).
Penangkapan tersangka berdasarkan keterangan tersangka berinisial AN, A, dan R yang telah ditangkap dan ditahan sebelumnya karena kasus yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.