JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya Kombes Komarul Zaman mengakui adanya kemungkinan potensi pungutan liar (pungli) dalam pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di wilayah hukum Polda Metro Jaya, seperti hasil investigasi Ombudsman RI.
Komarul menyebut hasil investigasi Ombudsman tersebut menjadi cambuk bagi jajaran Polda Metro Jaya.
"Kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan Ombudsman, terima kasih. Ini menjadi kritik, menjadi hal yang baik untuk kami, bahkan dicambuk untuk kami berbenah," ujar Komarul di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).
Baca juga : Ombudsman: Pelayanan di Wilayah Polda Metro Jaya Berpotensi Timbulkan Pungli Model Baru
Komarul menyebut akan segera melaporkan hasil investigasi Ombudsman itu kepada pimpinannya. Setelah itu, mereka akan mengecek pelayanan SPKT di markas-markas polisi yang ada di Polda Metro Jaya.
Menurut Komarul, Komisi Kode Etik Profesi Polri pasti menindak tegas aparat polisi yang terbukti melakukan pungli.
"Kalau memang dia melakukan pelanggaran, bisa ditunda pangkat, dimasukkan dalam tempat khusus, dibatasi, dan bahkan mungkin sampai dengan di-PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat, atau dipecat kalau pelanggarannya cukup serius," kata Komarul.
Baca juga : Ombudsman Temukan Malaadministrasi Sertifikat, Warga Pulau Pari Menangis
Ombudsman sebelumnya menemukan adanya potensi malaadministrasi dalam pelayanan di SPKT di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, potensi malaadministrasi itu terjadi karena aparat kepolisian tidak tegas menyatakan pelayanan yang mereka berikan di SPKT gratis.
"Mereka (polisi) tidak meminta uang, tapi juga tidak memberikan kata-kata tegas bahwa mereka menolak untuk diberi uang, tapi mengatakan dengan kata-kata 'seikhlasnya saja'. Ini yang kemudian berpotensi menimbulkan pungli model baru," ujar Adrianus.