JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, menangis terharu saat mengetahui bahwa Ombudsman menemukan malaadministrasi yang dilakukan pihak Kantor Pertanahan Jakarta Utara dalam menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Bumi Pari Asri.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Senin (9/4/2018), mata mereka tampak merah dan berkaca-kaca.
Baca juga : Ombudsman Minta Proses Penerbitan Sertifikat di Pulau Pari Dievaluasi
Warga yang tak kuasa menahan tangisan itu sesekali menyeka air mata mereka dengan tangan maupun jilbab yang dipakai.
Mereka saling merangkul, sesekali mengepalkan tangan ke udara sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya di depan Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Kami bersujud syukur, kami berterima kasih kepada lembaga Ombudsman," ujar pengurus Forum Peduli Pulau Pari, Edi Mulyono.
Edi menyampaikan, warga merasa senang karena perjuangan mereka melaporkan dugaan malaadministrasi setahun lalu itu berujung manis.
Laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman yang menyatakan ada tindak malaadministrasi membuat warga berbesar hati.
"Setelah satu tahun lebih, akhirnya membuahkan hasil. Kami tetap mengawal keputusan Ombudsman hasil LAHP ini sampai masyarakat Pulau Pari mendapatkan haknya," kata Edi.
Ombudsman sebelumnya menemukan tindak malaadministrasi dalam penerbitan SHM dan SHGB di Pulau Pari.
Baca juga : Ombudsman Temukan Malaadministrasi dalam Penerbitan Sertifikat di Pulau Pari
Berdasarkan sejumlah pemeriksaan yang dilakukan, Ombudsman menyatakan penerbitan SHM dan SHGB atas nama PT Bumi Pari Asri melanggar sejumlah peraturan perundangan-undangan.
Salah satunya karena proses pengukuran tidak diinformasikan atau tidak diketahui warga Pulau Pari atau yang berbatasan dengan bidang-bidang tanah.
Hasil pengukuran atau daftar peta bidang tanah juga tidak diumumkan sehingga warga Pulau Pari tidak memiliki kesempatan menyatakan keberatan mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.