JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dari tangan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2004-2009, Arbab Paproeka.
"Kami amankan 0,8 gram sabu (saat tangkap Arbab)," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Senin (16/4/2018).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, saat ini polisi masih memeriksa tersangka dan belum menentukan apakah tersangka akan menjalani rehabilitasi atau ditahan.
"Lagi diperiksa. Masih tunggu hasil gelar untuk tindak lanjut," ucap Argo, Senin.
Baca juga : Mantan Anggota DPR RI Arbab Paproeka Ditangkap karena Kasus Narkoba
Suwondo menyampaikan, pria asal Ambon ini ditangkap pada Jumat (13/4/2018) di kawasan Jakarta Pusat, tepatnya di Apartemen D Mantion Tower Capilano, Kemayoran.
Di lokasi penangkapan Arbab, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu. "Kami temukan juga satu set alat hisap sabu atau bong, enam korek api, dan empat buah sedotan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.