Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbagai Kegiatan yang Dijalankan Ahok Selama Dibui...

Kompas.com - 17/04/2018, 14:21 WIB
David Oliver Purba,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS,com - Selama menjalani masa tahanan, berat badan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok naik hingga 94 kilogram.

Selain itu, Ahok juga menghabiskan waktunya dengan membaca berbagai jenis buku. Ada 33 buku setebal 600 hingga 700 halaman yang telah dibaca Ahok.

Mengutip Narasi.TV yang diunggah akun Youtube Najwa Shihab, Ahok juga aktif membalas surat yang dikirimkan warga. Bahkan, masih ada 2 boks surat yang belum dibalas Ahok. 

Baca juga: Guyonan Ahok Ingin Jadi Comica dan Membuat Show Setelah Bebas

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melayani pengaduan warga di ruang tamu Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/5/2017).KOMPAS.com/NURSITA SARI Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melayani pengaduan warga di ruang tamu Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Ahok juga memberi kesempatan warga untuk membesuk dirinya di tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Setiap rombongan diberi waktu membesuk 15-30 menit. 

Mantan Bupati Belitung Timur ini juga menghabiskan waktunya untuk berinteraksi dengan tahanan lainnya.

"Ahok bernyanyi bersama salah satu tahanan yang jago main gitar. Ahok katakan, 'Saya jadi pintar nyanyi karena ada pawangnya. Dia bisa ngegitari mengikuti suara saya'," mengutip Narasi. TV, Senin (16/4/2018).

Baca juga: Ingin Mengasuh Anaknya, Salah Satu Alasan Ahok Ajukan PK

Menurut rencana, Ahok akan menerbitkan buku dan diberi serial number. Serial number itu akan diundi dan pemenangnya bisa makan bersama Ahok setelah bebas.

Ahok ingin menjalani sisa masa hukumannya dengan berperilaku baik.

Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu Fifi Lety Indra yang merupakan adik kandung Ahok, Josefina Agatha Syukur (tengah), dan Daniel kanan, bersiap mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) vonis dua tahun penjara terhadap Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2/2018). Dalam persidangan tersebut majelis hakim telah memeriksa bukti baru atau novum yang diberikan tim kuasa hukum, dan majelis hakim tidak langsung memutuskan permohonan PK Ahok diterima atau ditolak, namun Keputusan akhir akan dilakukan Mahkamah Agung.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu Fifi Lety Indra yang merupakan adik kandung Ahok, Josefina Agatha Syukur (tengah), dan Daniel kanan, bersiap mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) vonis dua tahun penjara terhadap Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2/2018). Dalam persidangan tersebut majelis hakim telah memeriksa bukti baru atau novum yang diberikan tim kuasa hukum, dan majelis hakim tidak langsung memutuskan permohonan PK Ahok diterima atau ditolak, namun Keputusan akhir akan dilakukan Mahkamah Agung.
Adik Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan, kakaknya juga aktif menulis sejumlah renungan. Renungan yang berisi pengalamannya selama dibui akan dijadikan sebuah buku.

Baca juga: Kapan Ahok Akan Bebas?

Menurut Fifi, Ahok juga aktif membaca Alkitab berbahasa Inggris dan Mandarin. 

"Saya berusaha setiap minggu (menjenguk), tetapi kami punya kesibukan masing-masing. Mama saya, sih, sekarang yang sering (menjenguk). Saya pikir penjara itu membuat orang banyak berubah dan semua ada hikmah yang dipetik," ujar Fifi. 

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.
Ahok divonis dua tahun penjara karena setelah terbukti melakukan penodaan agama. Saat ini, Ahok menjalani masa tahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Ahok sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA memutuskan menolak PK tersebut.

Kompas TV Namun, hingga kini penolakan peninjauan kembali kasus penodaan agama Ahok belum dijelaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com