JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anak berinisial TA (15) disetubuhi ayah kandungnya, TRM (43) di rumahnya di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara.
Polsek Metro Penjaringan telah menangkap TRM pada Senin (16/4/2018). Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar mengatakan, dalam keadaan mabuk, TRM menyetubuhi anaknya.
"Pelaku terlebih dahulu mabuk lalu membekap korban yang berada di rumah sendiri," kata Rachmat dalam keterangan tertulis, Selasa (17/4/2018).
Baca juga: Saat Ketua DPR Bicara soal Pelecehan Anak dan Perempuan di Kopi Johny
TRM juga mengancam TA supaya tidak melaporkan perbuatan bejatnya tersebut. Jika melapor, TA diancam akan diusir dan tidak dianggap sebagai anak oleh TRM.
Polisi mengatakan, TRM sudah dua kali menyetubuhi anaknya.
"Perbuatan tersebut dilakukan saat kedua kakak korban tidak ada di rumah," ujarnya.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Anak di Pusat Kebugaran, Wakil Dekan Unair Dilaporkan ke Polisi
Ibu kandung TA yang telah tujuh tahun bercerai dengan TRM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan.
TRM dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang mengatur Perlindungan Anak. TRM terancam hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.